Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembaharuan Peraturan Pajak Royalti

14 Agustus 2023   10:32 Diperbarui: 14 Agustus 2023   10:36 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu belakangan kita sering mendengar beberapa seniman yang mempermasalahkan dengan karya seninya, sebagai contoh Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa. Akar permasalahan tersebut ada kaitannya dengan Hak Cipta Lagu yang mengandung unsur Royalty.

Royalty adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Mengenai berapa besar Royalty yang harus dibayarkan kepada pemilik Hak, masih belum ada ketentuan yang menyatakan dengan pasti nilai angka atau tarifnya, besarnya Royalty dihitung berdasarkan kesepakatan antara pemilik Hak terkait dengan penerima Lisensi atau pemanfaat, yang harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.

Berhubungan dengan Royalty tersebut, Dirjen Pajak juga telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur mengenai Royalty yaitu PER-1/PJ/2023 yang diterbitkan pada tangaal 26 Maret 2023. Dalam peraturan ini bagian yang lebih dipertegas adalah mengenai Royalty yang diterima oleh orang pribadi (bukan badan usaha) yang menggunakan Pelaporan Pajak dengan sistem Norma. Sistem Norma sendiri adalah sistem yang ditentukan oleh Dirjen pajak, dimana Wajib Pajak tidak perlu menghitung dengan rinci Penghasilan Netto dari Total penghasilannya, Dirjen Pajak menentukan besaran nilai Penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Bidang Usaha dan Zona Lokasi. Dalam peraturan terbarunya ini Dirjen Pajak menentukan Besaran Penghasilan Netto dari Royalti adalah sebesar 40%, sedangkan tarif pajak PPh 23 Royalti adalah 15%, sehingga jika dihitung dari nilai Royalty yang diterima, besaran Pajak yang dipotong adalah 6% dari penghasilan Royalti. Sebagai gambaran untuk memahami penghitungan ini, saya berikan contoh kasus sebagai berikut:

Tuan Ali adalah seorang penulis buku, beliau bekerja sama dengan penerbit buku Orland untuk mencetak dan menjual bukunya. Berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, Tuan Ali menerima Royalti sebesar 5% dari total penjualan Bukunya setiap bulan. Pada bulan Januari 2023, hasil penjualan buku Tuan Ali senilai Rp175.000.000,-. Berapakah PPh 23 yang harus dibayarka oleh Tuan Ali jika Tuan Ali menerapkan sistem Norma Penghasilan Netto?

Hasil Penjualan Buku Rp175.000.000,-

Royalty yang diterima (5% x 175.000.000,-) = Rp8.750.000,-

Penghasilan Netto (40% x 8.750.000,-) = Rp3.500.000,-

PPh 23 atas Royalty (15% x 3.500.000,-) = Rp525.000,-

PPh 23 atas royalty dipotong oleh pihak yang memberikan Royalty, namun jika pihak yang memberikan Royalty tidak memotong PPh 23, penerima Royalty memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh 23 tersebut maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun