Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan Pajak Baru Menganai Rumah Sederhana Bebas PPN

5 Juli 2023   20:23 Diperbarui: 5 Juli 2023   20:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai perolehan asset dengan fasilitas Bebas PPN, PPN ditanggung Pemerintah (DTP) dan beberapa istilah lain memang terasa tidak asing belakangan ini. Hal ini didukung karena adanya beberapa program pemerintah yang memberikan banyak fasilitas insentif pajak sehubungan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan perkembangan ekonomi paska pandemi Covid-19. Namun insentif pajak yang berhubungan dengan Covid-19 kini sudah tidak berlaku seiring dengan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.

Peraturan Menteri Keuangan No. 60 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Rumah Sederhana Bebas PPN ini bukanlah Peraturan baru di bidang perpajakan, artinya rumah bebas PPN yang dimaksud dalam peraturan ini sudah ada sejak dulu, namun tentu saja tidak semua bisa orang bisa memanfaatkan fasilitas ini karena fasilitas bebas PPN ini dibatasi oleh beberapa kriteria rumah saja dan harus memenuhi beberapa persayarat tertentu.

Beberapa tipe rumah / bangunan yang mendapatkan fasilitas bebas PPN antara lain :

  • Rumah dengan luas tanah 60 s.d 200 m persegi, dengan luas bangunan 21 s.d 36 m persegi
  • Pondok Boro (sejenis asrama untuk para pekerja/buruh, para pedagang, karyawan koperasi dan sejenisnya)
  • Rumah Pekerja (mess pegawai)
  • Asrama mahasiswa dan pelajar

Sedangkan persyaratan untuk bisa memanfaatkan fasilitas bebas PPN tersebut antara lain :

  • Penerima Fasilitas (pembeli ) harus memiliki NPWP dan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas kepada Direktur Jenderal Pajak
  • Harga jual maksimal Rp166.000.000,- hingga Rp234.000.000,- tergantung lokasi rumah / bangunan
  • Merupakan rumah pertama dan tidak boleh dijual atau dipindah tangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, kecuali pemindahan kepemilikan dilakukan oleh penjual atau pihak pendanaan karena permasalahan kredit

Apakah fasilitas PPN ini membantu? tentu saja membantu jika kita bisa memanfaatkannya, namun untuk saat ini sangat sulit mendapatkan rumah dengan harga maksimal yang ditentukan oleh peraturan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun