Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Update PPKM Jawa - Bali

24 Agustus 2021   01:06 Diperbarui: 24 Agustus 2021   01:14 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 23 Agustus 2021, Menko Marives, Menko Perekonomian dan Menteri Kesehatan malakukan konferensi pers di channel Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI tentang PPKM perpanjangan untuk masa berlaku 24 Agustus 2021 s.d 30 Agustus 2021. Dalam konferensi pers tersebut dinyatakan bahwa keadaan sudah mulai membaik sehingga ada beberapa wilayah yang level PPKM nya sudah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3 khususnya untuk Jabodetabbek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya, sehingga untuk periode ini kabupaten dan kota yang masuk ke level 3 jumlahnya menjadi 10 Kabupaten kota. Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Jogjakarta untuk saat ini masih pada level 4 namun berdasarkan data yang ada kemungkinan akan segera bisa memasuki level 3 dalam beberapa waktu kedepan.

Dalam evaluasi PPKM level 4, Pemerintah kembali memasukkan indikator angka kematian yang sempat dikeluarkan beberap waktu lalu karena ada beberapa data yang belum di sinkronisasi. Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah, presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengechekan dan intervensi di lapangan. Salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun