Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan merupakan sarana untuk mentransformasi budaya, pendidikan juga diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab terjadinya berbagai masalah budaya dan karakter bangsa Indonesia.Â
Memang hasil dari pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak cepat, tetapi sebenarnya pendidikan mempunyai dampak yang kuat di masyarakat dalam waktu yang relatif lama sehingga karakter bangsa itu sendiri dapat dilihat dari pendidikannya.
Ada ungkapan yang mengatakan "ilmu tanpa agama buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh". Sama juga artinya bahwa pendidikan kognitif tanpa pendidikan karakter adalah buta. Itu mengartikan bahwa karena buta berarti tidak bisa berjalan, jika bisa berjalan pun pasti akan mudah menabrak.Â
Kalaupun bisa berjalan dengan menggunakan tongkat tetap akan berjalan dengan lambat. Begitupun sebaliknya, pengetahuan karakter tanpa pengetahuan kognitif, maka akan lumpuh sehingga mudah disetir, dimanfaatkan dan dikendalikan oleh orang lain.
Namun bagaimana jika dalam dunia pendidikan itu sendiri masih banyak terjadi hal-hal yang menyimpang? Seperti adanya kasus suap-menyuap, yang entah itu dapat dilakukan oleh para murid, wali murid, bahkan guru serta pejabat-pejabat kalangan atas dalam dunia pendidikan. Mengapa hal demikian dapat terjadi?
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi seorang cendekiawan asal Mesir mengatakan bahwa suap merupakan sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan atau apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya atau menyingkirkan musuhnya.Â
Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam bentuk uang saja melainkan juga dapat berupa pemberian barang ataupun fasilitas lain secara cuma-cuma.
Contoh kasus suap-menyuap dalam dunia pendidikan dapat dilihat mulai dari mudahnya masuk sekolah negeri favorit melalui jalur belakang atau lebih dikenal dengan istilah "menyogok" yang seharusnya sekolah tersebut memiliki standar ketentuan tersendiri dalam penerimaan siswa namun karena adanya penerimaan siswa melalui jalur belakang ini secara tidak langsung mencurangi peserta didik lain yang benar-benar mengikuti standar ketentuan untuk dapat masuk kedalam sekolah tersebut.
Adapun contoh kasus untuk menaikkan nilai peserta didik tidak jarang para wali murid berani memberikan salam tempel kepada tenaga pendidiknya agar nilainya dikatrol dan dapat naik kelas atau lulus dengan nilai yang memuaskan.
Selanjutnya adapula contoh kasus dimana peserta didik yang merupakan anak dari seorang donatur sekolah bisa lepas dari masalah yang dia buat dikarenakan sekolah tidak mau menindaklanjutinya, mungkin ini dapat disebut dengan penyuapan terselubung atau tidak langsung.Â