Pada hakikatnya pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam hidup sebagai suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri setiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"
Namun, pada kenyataannya kesempatan warga negara untuk mendapatkan hak dalam pendidikan belum terwujud secara penuh. Hal ini dikarenakan perbedaan dikalangan warga negara yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, waktu, dan lainnya sehingga kesempatan untuk belajar guna mendapatkan pendidikan menjadi tidak merata.Â
Pendidikan kesetaraan merupakan salah satu bagian dari pendidikan nonformal yang memberikan layanan dan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, pengembangan, keterampilan pada peserta didik.
Kebanyakan masyarakat hanya mengetahui bahwa pendidikan itu hanya dilaksanakan di sekolah (pendidikan formal). Padahal penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga sudah lama dimulai atau dibuka khususnya untuk percepatan peningkatan keterampilan pada peserta didik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap program-program pendidikan selain pendidikan formal.
Program pendidikan kesetaraan dapat menjadi jalur alternatif atau dapat menjadi jalur pilihan lain karena pendidikan kesetaraan ini dapat disebut sebagai pendidikan pengganti bagi mereka yang tidak bisa mengikuti jenjang pendidikan formal. Selain itu, pendidikan kesetaraan juga dapat menjadi solusi bagi mereka yang mengikuti homeschooling untuk mengintegrasikan pendidikan dengan sistem pendidikan nasional yang sudah diterapkan di Indonesia.Â
Program pendidikan kesetaraan juga sudah dapat menjadi pilihan pendidikan karena pendidikan kesetaraan sendiri telah menyediakan tiga paket program yaitu program paket A yang setara jenjang pendidikan SD/MI, program paket B yang setara jenjang pendidikan SMP, dan program paket C yang setara jenjang pendidikan SMA/MA dengan menggunakan kurikulum yang sama dengan pendidikan formal, sehingga peserta didik akan menerima ijazah yang disejajarkan dengan pendidikan formal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H