Mudah, Cepat, Tanpa Jaminan. Siapakah yang tidak tergoda untuk melirik pinjaman online (pinjol) ? Â Apalagi, jika memang benar-benar sedang membutuhkan dana. Meski demikian, pinjaman yang dalam hitungan menit bisa cair itu belum tentu solusi tepat. Bila tidak waspada bisa menjadi musibah.Â
Jika membaca atau mendengarkan berita, rasanya miris saat ada tayangan mengenai korban pinjaman online. Bukan sekedar membuat peminjam pusing tujuh keliling. Orang-orang di sekitar peminjam pun ikut resah karena ikut terteror oleh penyedia pinjol.
Bahasan mengenai pinjaman online ini hadir  dalam "Sosialisasi OJK & Komisi XI DPR: Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal" yang dilaksanakan di Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur. Senin 22 Juli 2024.
Menurut Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, praktisi dari Institut Teknologi Tanggerang Selatan sebegai narasumber, jumlah orang yang terlilit utang  pinjaman online pun meningkat tahun-tahun terakhir ini. Baik karena terjerat rayuan mais pinjaman online, terutama yang ilegal. Maupun akibat penyalahgunaan data. Ngeri.
Benar juga, coba saja ketik pinjaman online, maka cukup mudah mendapatkan berita mengenai ini. Dari tawaran kemudahan pinjaman, berita pedihnya penyalahgunaan data, hingga dampak buruk pinjaman online, terutama yang ilegal.
Salah satunya, ada sekeluarga di Penjaringan, Jakarta Utara yang bunuh diri dengan dugaan akibat terjerat pinjaman online ilegal. Seorang guru berprestasi di Malang juga menjadi korban lalu memilih jalan kematian bersama istri dan anak-anaknya pada tahun 2023. Diduga dia terlilit sejumlah uang, termasuk pinjaman online. Â
Bila sudah begini, pinjaman online sudah tidak lagi menjadi anugerah, melainkan juga sudah memberi musibah. Agung memaparkan, saat ini guru merupakan profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online ilegal. Selai itu ada juga korban PHK, para  ibu rumah tangga,  sejumlah karyawan, pedagang, bahkan hingga pelajar pun terkena. Kemudahan di depan mata menjerat mereka.
Namun tunggu dulu. Sebegitu bahaya kah pinjol? Bukankah prinsip pemberian pinjaman online cukup sederhana? Ada yang membutuhkan dana segera dan ada yang memberikan pinjaman dengan mudah. Bahkan, tidak perlu repot-repot untuk pergi ke suatu tempat. Hanya bermodalkan aplikasi, sejumlah dana yang dibutuhkan sudah bisa ditransfer.
Tentu saja, pinjaman online (pinjol) bisa menjadi bahaya dan mengerikan kalau penyedia jasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal. Hingga saat ini OJK selalu mengeluarkan daftar pinjaman online legal dan mencabut izin penyelenggara  layanan peer to peer (P2P) lending yang ilegal. Hal ini bisa dilihat di website OJK.