Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi : Teruslah Bersih Mengawal Konstitusi, Tetaplah Kredibel Tanpa Keruh Sensasi

24 Juli 2023   00:00 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:01 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (dok.windhu) 

Usulan judicial reiew,sebemarnya dulu pun sudah disampaikan oleh Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).  Maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang.

Melalui MK, momentum membangun peradaban konstitusi yang terus berlanjut hingga kini. Dalam KBBI, peradaban berarti kemajuan lahir dan batin yang meliputi kecerdasan dan kebudayaan dengan objek sebuah bangsa. Selain juga bermakna juga terkait sopan santun, budi bahasa, dan kebudayaan suatu bangsa.

Perjalanan selama 20 tahun dengan ribuan perkara yang ditangani, Mahkamah Konstitusi telah menjadi penjaga konstitusi dan penjaga demokrasi. MK telah mengawal suatu produk hukum tidak bertentangan dengan konstitusi  agar tidak melanggar hak konstitusi warga.

Integritas dan Kredibilitas Mahkamah Konstitusi

 Ribuan perkara menjadi tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk judicial review. Semuanya berkaitan dengan keberlanjutan hidup beraktivitas warga negara, seluruh elemen masyarakat. Sebagai seorang masyarakat negara demokrasi, tentulah harapan yang besar disematkan pada lembaga pengawal konstitusi ini agar selalu mengecek sehingga tercipta keseimbangan. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dari lembaga pembuat undang-undang yang bisa merugikan dan membenani masyarakat.

Tahun 2024 merupakan tahun pemilihan umum. Pemilihan serentak. Saat itu, bisa jadi berbagai sengketa poltik bermunculan. Perselisihan terhadap hasil pemilu akan semakin meningkat. MK memiliki wewenang dalam judicial review dan menentukan keputusan terbaiknya.  Harapan publik terhadap MK begitu besar.

Secara pribadi, berharap MK dapat menjalankan kewenangannya dengan penuh nurani. Bertindak secara integritas. Tidak terpengaruh pada tawaran-tawaran tidak patut seperti suap ataupun korupsi sehingga mempengaruhi keputusan yang diambil. Tentu, hal ini tidak dimaksudkan hanya pada perselisihan pemilu saja.

Masyarakat tetap mengingat yang terjadi di tubuh mahkamah konstitusi ketika menerpa hakim konsttusinya. Tepattnya gonjang-ganjing dunia hukum  yang pernah terjadi saat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, divonis seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat itu menilai, Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

Sebuah pelajaran yang berharga untuk Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia dan tentunya juga buat dunia hukum.Inginnya, mahkamah konstitusi itu Teruslah Bersih Mengawal Konstitusi, Tetaplah Kredibel  Tanpa Keruh Sensasi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun