Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"First to Use", Penanda Kemenangan Gugatan Merek MS Glow

17 Juni 2022   14:13 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:16 5531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat mendengar nama suatu merek atau melihat suatu logo, biasanya seorang konsumen dengan mudah teringat pada produk yang disukai, digunakan, maupun sedang populer. Begitulah pentingnya suatu merek sebagai pembeda sebuah produk dengan produk lainnya.

Lalu, apa jadinya jika suatu merek sepintas terdengar sama ataupun terkesan mirip? Bisa jadi ini akan membingungkan seorang konsumen. Tak ayal, gugatan dapat melayang dan proses sengketa merek dagang pun bergulir di pengadilan.

Namun, bila tercatat sebagai pendaftar dan pengguna pertama (first to use), kepastian menjadi pemilik satu-satunya sebuah merek dagang akan ditegaskan oleh pengadilan. Hal inilah yang terjadi pada merek MS Glow yang berada dalam naungan J99 Corp.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa, 14 Juni 2022, telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Shandy Purnamasari selaku pemilik dan pemegang merek dagang MS Glow.

Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan dari penggugat secara keseluruhan. Shandy Purnamasari selaku penggugat, merupakan istri dari Gilang Widya Permana pemilik Juragan 99, menang sengketa atas merek dagang PStore Glow milik  pengusaha Putra Siregar.

Kemenangan gugatan merek ini secara tegas menyatakan Shandy Purnamasari adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11 (NCL 11). Merek-merek ini juga telah terdaftar lebih dulu dengan catatan Tanggal Penerimaan pada 20 September 2016.

Klinik MS Glow (sumber:Facebook MSGlow via Ko  mpas.com)
Klinik MS Glow (sumber:Facebook MSGlow via Ko  mpas.com)

Dalam putusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel SH,MA, dinyatakan jika merek-merek yang terdaftar atas nama penggugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat Shandy, yang memang terdaftar lebih dulu.

"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Amir Burhanuddin, pengacara penggugat Shandy Purnamasari menyampaikan, jika putusan Pengadilan Niaga Medan merupakan sebuah contoh perlindungan merek di Indonesia. Tentu saja, hal ini lantaran sebuah merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi. Dengan demikian, iklim bisnis yang sehat pun tercipta dan berlangsung.

Satu-satunya merek MS Glow

Sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara tersebut, majelis hakim telah meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar, sebagai tergugat pengadilan dari daftar merek.

Tak hanya mencoret merek, nantinya Kemenkumham juga akan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Selain itu, PStore Glow  juga harus menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran, dan atau perdagangan produk-produk kosmetik.

Alasannya, tentu saja lantaran pendaftaran merek milik tergugat telah dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Merek tergugat yang hadir belakangan dinilai telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Shandy Purnamasari (sumber: via tribunnews.com)
Shandy Purnamasari (sumber: via tribunnews.com)

Negara memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek barang yang telah diuraikan dan dicantumkan dalam sertifikat merek untuk menggunakannya ke seluruh Indonesia.

Dengan demikian, hanya ada satu-satunya merek MS Glow di pasaran kecantikan/kosmetika.Perjalanan untuk memenangkan gugatan yang cukup panjang, Sandhy Purnamasari pemilik MS Glow dan istri Crazy Rich Malang ini  mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Untuk perlindungan hukumnya baru akan berakhir 20 September 2026.

Peristiwa gugatan suatu merek yang terjadi ini tentu saja menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga bagi pebisnis. Itikad baik atau keinginan memanfaatkan ketenaran suatu produk tidak diperkenankan.

Hal ini juga tentu saja menimbulkan rasa aman sekaligus nyaman bagi konsumen karena terhindar dari kebingungan atas merek dari sebuah produk yang mirip-mirip dengan produk lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun