Sejak zaman sekolah dasar, guru agama juga sudah mengajarkan untuk selalu menghormati dan menghargai orang yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Untukmu Agamamu, Untukku,Agamaku. Akidah merupakan suatu hal yang tidak perlu dicampuradukkan. Tidak perlu pertentangan atau perdebatan antar pemeluk agama yang bisa berakibat pada perselisihan.
Sebagai negara, Indonesia juga sudah memiliki UUD 45 pasal 29 mengenai negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Dalam toleransi beragama, menjaga sikap saling menghormati dan menghargai itu ditunjukkan dengan tidak melarang dantidak mengganggu seseorang beribadah menurut agama dan keyakinannya, tidak saling mencela atau menghina agama lain dengan alasan apapun, dan tidak memaksa orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang seseorang anut.
***
Untungnya Indonesia merupakan negeri multikultural yang beraneka suku, ras, dan agama. Sudah biasa melihat keanekaragaman. Dua rumah ibadah agama yang berbeda tapi letaknya berdekatan, seperti Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal banyak terdapat di sejumlah wilayah.
Salah satunya, di dekat perumahan saya, tepatnya lain RW. Sebuah gereja berhadapan langsung dengan masjid.Selama puluhan tahun, masing-masing umatnya tetap menjalankan ibadah tanpa persellisihan ataupun pertentangan. Ini juga terdapat pada rumah ibadah lain,misalnya di area Taman Mini, yang lokasi gereja tidak jauh dari kelenteng.
Saya sangat mengagumi toleransi agama dan keragaman yang ada di negeri ini. Memiliki teman beda agama yang mengerti toleransi agama, sebenarnya juga turut membantumu untuk beribadah.”Win,sudah jam segini kamu belum salat. Sana salat dulu sebelum waktunya habis,” Aih….
----Jakarta,dhu170422---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H