"Itu kan buang waktu, sedangkan bagi swasta, waktu adalah sebuah momentum. Kalau kita tidak mengambil momentum secepat mungkin kita ketinggalan, kata Febry.
Nah karenanya, bicara mengenaikepastian hukum,sangat berkaitan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kalau peraturan perundang-undangannya tidak saling tumpang tindih, perizinan juga tidak tumpang tindih,kepastian hukum akan didaptkan.
Kepastian hukum dan ketidakpastian hukum terjadi karena adanya peraturan dan perundang-undangan yang saling tidak bersinkronisasi.Â
Saat ini satu orang bisa mengadu kepada peraturan yang ini, sedangkan satu orang lagi mengacu pada peraturan yang  lain. Saling bertabrakan. Alhasil kepastian hukum berubah-ubah.
Dicontohkan Febry , misalnya harus membangun pelabuhan di tanah pemerintah atau lahan aset negara. Pengelolaan aset negara berada dalam domain Kementerian Keuangan. Teknis membangun pelabuhan dan operasionalnya domainnya ada di kementerian perhubungan.
Kadang-kadang  domain yang ada di Kemenhub tidak sama dengan domain yang ada di Kemenkeu.
Kecuali, kalau lahan pembangunan pelabuhan milik sendiri, jadi  tenang karena milik sendiri.Â
Biasanya, teknis pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan adalah membangun, mengoperasikan lalu mentransfer kepemilikan kepada pemerintah setelah jangka watu tertentu.
Nah proses ini agak tumpang tindih karena harus proses  ke BPN agraria, dan pajak. Kalau cuma diserahkan atau dianggap hibah, apa ada implikasi pajak? Kalau cuma serah terima, apa tdak ada implikasi lain?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta. Namun, pelabuhan yang dibangun haruslah mendukung  pelabuhan besar sebagai hub di Indonesia Pelabuhan itu, yakni Tanjung Priok, Patimban, dan Tanjung Perak . Harus memperhatikan moral NKRI.
Kesempatan awal diberikan pada pelabuhan milik pemerintah di Indonesia. Kalau mau mengelola 5 tahun itu, langsung tidak harus minta persetujuan Kemenkeu tapi cukup di Kemenhub saja. Cuma kalau mau lebih dari itu harus dikompetisikan KPBU (Kerjasama pemerintah Badan Usaha). Nantinya, siapa yang paling mampu. Baru dia lakukan dan kelola.