Untuk membuat kontrak ada syarat yang harus terpenuhi, yakni harus ada kesepakatan dulu mengenai sesuatu, harus ada pihak yang cakap untuk melakukan tindakan, ada obyeknya, dan kontrak itu dibuat dengan idtikad yang baik.
Jadi, alasan dan sebabnya juga harus baik. Jangan sampai sebelum pembuatan kontrak, sudah ada idtikad yang tidak baik. Inilah dasar yang harus diketahui mengenai kontrak.
Sebuah kontrak, ternyata berbeda dengan MoU (Memorandum of Understanding) dan  akta otentik. Rata-rata kontrak merupakan kontrak di bawah tangan, yang  dibuat antara dua pihak.
Jadi misalnya teman freelancer dengan pihak ketiga atau pemberi kerja. Lalu diberi materai dan ditandatangi. Ini tidak melanggar hukum karena memang berupa kesepakatan. Tetap sah.
Lalu apa yang membedakannya dengan akta otentik? Kalau akta otentik itu perjanjiannya dibuat di hadapan notaris. Ada pejabat notaris yang menyaksikannya.
Hal yang membedakan kontrak di bawah tangan dengan akta otentik adalah nilai pembuktiannya di pengadilan. Meski begitu, dalam melakukan perjanjian, Â nggak ada yang mau ujung-ujungnya perselisihan.
Kontrak juga berbeda dengan MoU (Memorandum of Understanding). MOU itu belum melahirkan hubungan hukum. Jadi, hubungan hak dan kewajiban belum seperti yang terdapat di dalam hak dan kewjiban sebuah perjanjian.
Jadi, MoU hanya seperti pendahuluan saja. Misalnya, saya bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi saya masih ingin melihat dulu visi dan misi sama atau tidak. Tujuan akhir pekerjaanya sama atau tidak. Misalnya, sepakat  memulai dulu dengan MoU.
Tapi, apakah MoU mengikat? Tidak. MoU tetap harus naik tingkat menjadi perjanjian. Kerjasama itu tidak cukup dengan oU saja. Karena MOU itu seperti gentlement agreement.
Â
Ketahui Isi Kontrak, Sebelum Tanda Tangan