"Kami para pemuka agama dan umaro Jakarta Barat sepakat menolak kampanye, isu, hoax, SARA, dan radikalisme di tempat ibadah dalam rangka mewujudkan pemilu 2019 yang damai, aman, dan langsung."
Serentak, ikrar itu dibacakan di depan Masjid Raya Al-Amanah, Jl Indra Loka I, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat 11 Januari 2019. Sebuah spanduk bertuliskan hal yang sama dibentangkan dari kiri dan kanan. Menolak pelaksanaan kampanye di tempat ibadah membuat para pemuka agama dan jajaran tiga pilar yang berada di Jakarta Barat ini berkumpul dan berkomitmen untuk pelaksanaan pemilu 2019 yang bersejarah.Â
Mereka adalah tokoh Lintas Agama, Ketua MUI Jakbar, PGI ( Persekutuan Gereja Indonesia), KAJ ( Keuskupan Agung jakarta ), Walubi ( Wali Umat Budha Indonesia), PHDI ( Parisada Hindu Darma Indonesia), dan MATAKIN ( Majelis tinggi agama Konghucu Indonesia).
Tempat ibadah merupakan wilayah suci yang tidak boleh dinodai oleh hal-hal yang tidak patut. Entah di masjid, gereja, wihara, maupun pura. Â Di Jakarta Barat, setidaknya terdapat 860 masjid, 227 gereja, 1 pura dan 85 Wihara yang ada di wilayah Jakarta Barat.
Bisa dikatakan, masa-masa kampanye untuk Pemilu 2019, Â baik kampanye untuk calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) terbilang cukup lama dan perlu dikawal. Masa-masa kampanye, sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Â
Di sepanjang jalan, dengan mudah ditemukan poster dan spanduk para calon peserta pemilu. Pada media sosial, tidak jarang tersebar informasi yang belum tentu kebenarannya mengenai suatu peristiwa atau terkait suatu calon peserta pemilu.
Ketua Forum Kerukunan Umat  Beragama (FKUB) Jakarta Barat Tatang Rahmat Firdaus Anggadinata mengatakan, kegiatan lahir dari kekhawatiran warga Jakbar khususnya dan Jakarta umumnya, jangan sampai silahturahmi, kerukunan, persaudaraan terganggu karena kampanye pemilu 2019
Tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan harus bersih dari kepentingan kampanye,  isu, dan  hoax. "Sekali teman tetap Teman, sekali sahabat tetap sahabat.Jakbar itu kampung kite, kalau bukan kite yang jaga siape lagi? Sepakat untuk menolak tempat ibadah digunakan menyebarkan hoax dan radikalisme," tutur Tatang.
Semua di Indonesia juga tahu jika nagara ini memiliki warganegara dengan latar belakang beragam dan menganut perbedaan agama dan keyakinan. Termasuk juga perbedaan pilihan terhadap para calon yang diusungnya dalam pemilu.
Perbedaan adalah hal yang wajar. Karena itu, jangan sampai di tataran masyarakat terjadi perpecahan ataupun permusuhan. Ujung-ujungnya nanti akan berimbas pada silahturahmi, kerukunan umat beragama, dan pada  pelaksanaan pemilihan umum 2019 yang aman, damai, dan sejuk.
Kepala Bawaslu Jakbar Oding Junaidi mengatakan kalau pemilu harus dilakukan dengan tanggung jawab karena ada sanksi yang akan diberikan. Upaya pemasangan spanduk merupakan suatu tindakan preventif (pencegahan).
Cegah, Awasi, dan Tindak atau yang disebut CAT. Itulah yang dilakukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kampanye di tempat ibadah dilarang. Marwah berkampanye harus bertanggung jawab. Pelanggarnya akan diproses hingga ke pengadilan.
Sebab, kata Kapolres, tempat Ibadah hanya untuk beribadah dan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Dilarang keras dijadikan tempat provokatif atau penyebar isu Sara. Jangan sampai terjadi kasus seperti di Madura, yang memakan korban jiwa
Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Masengi  mendukung pemasangan 1000 spanduk menolak tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Sekaligus mengingatkan jika berbeda pilihan dalam politik,  bisa mengganggu kerukunan beragama.
Gelaran pesta demokrasi semakin dekat. Tanggal pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sebentar lagi. Kurang dari 100 hari. Penyebaran isu dan hoax kini sangat rentan terjadi jelang pemilu. Sehingga, diharapkan kegiatan yang dilakukan akan mengurangi terjadinya konflik antar agama, atau konflik sesama agama.
Dikutip dari tribunnews.com, mengenai kampanye di rumah ibadah diduga telag dilakukan dua caleg  berinisial N dan AM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di tempat ibadah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Balikpapan tengah memeriksanya.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga  telah menyerahkan satu tindak pidana pemilu (TPP) terkait kampanye di tempat ibadah kepada Polri. Kampanye tersebut dilakukan salah seorang calon anggota legislatif di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, pada  Kamis, 3 Januari 2018.
Disebutkan seperti yang diberitakan di cnnindonesia.com, setidaknya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 laporan kampanye di tempat pendidikan, dan 126 laporan kampanye di fasilitas pemerintah.
Pemilu 2019 merupakan merupakan momen bersejarah yang menentukan masa depan IndonesiaPesta demokrasi akbar di negeri ini, yang  akan memilih pemimpin terbaiknya yang terpercaya untuk lima tahun ke depan secara serentak. Selain pemilu presiden, dalam momen bersejarah bangsa ini, selain pemilihan presiden juga digelar  Pemilihan para anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI