Perbedaan adalah hal yang wajar. Karena itu, jangan sampai di tataran masyarakat terjadi perpecahan ataupun permusuhan. Ujung-ujungnya nanti akan berimbas pada silahturahmi, kerukunan umat beragama, dan pada  pelaksanaan pemilihan umum 2019 yang aman, damai, dan sejuk.
Kepala Bawaslu Jakbar Oding Junaidi mengatakan kalau pemilu harus dilakukan dengan tanggung jawab karena ada sanksi yang akan diberikan. Upaya pemasangan spanduk merupakan suatu tindakan preventif (pencegahan).
Cegah, Awasi, dan Tindak atau yang disebut CAT. Itulah yang dilakukan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Kampanye di tempat ibadah dilarang. Marwah berkampanye harus bertanggung jawab. Pelanggarnya akan diproses hingga ke pengadilan.
Sebab, kata Kapolres, tempat Ibadah hanya untuk beribadah dan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Dilarang keras dijadikan tempat provokatif atau penyebar isu Sara. Jangan sampai terjadi kasus seperti di Madura, yang memakan korban jiwa
Dandim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andre Masengi  mendukung pemasangan 1000 spanduk menolak tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Sekaligus mengingatkan jika berbeda pilihan dalam politik,  bisa mengganggu kerukunan beragama.
Gelaran pesta demokrasi semakin dekat. Tanggal pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sebentar lagi. Kurang dari 100 hari. Penyebaran isu dan hoax kini sangat rentan terjadi jelang pemilu. Sehingga, diharapkan kegiatan yang dilakukan akan mengurangi terjadinya konflik antar agama, atau konflik sesama agama.
Dikutip dari tribunnews.com, mengenai kampanye di rumah ibadah diduga telag dilakukan dua caleg  berinisial N dan AM dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di tempat ibadah di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Balikpapan tengah memeriksanya.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga  telah menyerahkan satu tindak pidana pemilu (TPP) terkait kampanye di tempat ibadah kepada Polri. Kampanye tersebut dilakukan salah seorang calon anggota legislatif di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, pada  Kamis, 3 Januari 2018.