Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Lapas, Antara Pencegahan dan Peredaran Narkoba

4 Oktober 2018   00:01 Diperbarui: 4 Oktober 2018   18:48 3382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data rehabilitasi tahanan/narapidana pecandu narkoba (sumber:slide Dirjen Lapas)

Selain itu, lanjut Utami, juga dilakukan  pemberian  sanksi tegas kepada Petugas  yang ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab/ Rutan/LPKA.

Utami tak menutupi adanya keterlibatan para pegawai dalam kasus narkoba. Data tercatat pegawai yang terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 ke tahun 2017.

 Data pegawai terlibat kasus narkoba pada tahun 2016 berjumlah 48 pegawai, yang proses (24) dan SK (24).

Tahun 2017 berjumlah total 94 pegawai yang proses (45) dan SK (49). Untuk tahun 201 hingga September 2018 tercatat jumlah pegawai 43 orang, yang saat ini tengah proses (22) dan sudah SK (21).

Utami memaparkan, program rehabilitasi bagi  tahanan/narapidana pecandu  (Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017) pun telah dilakukan. Jumlah tahanan/narapidana yang  mendapatkan program rehabilitasi, yakni  2.298 orang ( 2015 ), 4.440 orang (2016) , dan 2.563 orang (2017). Tahun  2018 diupayakan mencapai target nasional sebanyak  6.000 orang

Jenis program rehabilitasi terdiri atas rehabilitasi medis dan rehablilitasi sosial. Selain itu, ada program pasca rehabilitasi. Rehabilitas medis berupa penanganan gawat darurat narkotika, yakni detoksifikasi dan terapi simtomatik, terapi komorbiditas, terapi rumatan -- metadon. Untuk rehabilitasi sosial Criminon berupa therapeutic community dan intervensi singkat

Stop peredaran dan penyalahgunaan narkoba (sumber:dirjen Lapas)
Stop peredaran dan penyalahgunaan narkoba (sumber:dirjen Lapas)
Utami menyampaikan jika hingga saat ini, kepala divisi  pemasyarakatan bekerjasama  dengan  instansi terkait (Polisi, BNN, Dinkes). Selain itu, juga mengaktifkan  satuan petugas  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (satgas P4GN).

Tindakan lainnya adalah dengan melakukan  asistensi dan supervisi secara terus  menerus. Untuk kepala Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA, dalam rangka pencegahan peredaran narkoba, dilakukan langkah-langkah dengan melakukan penggeledahan/razia/sidak.

Selain itu mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen, memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba, dan membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar.

Upaya memutuskan rantai peredaran narkoba dilakukan dengan melarang setiap orang membawa ponsel dalam lapas. Harus ditempatkan di kotak khusus. Hal ini demi  terwujudnya Lapas/ Rutan/ Cab.Rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran narkoba dan handphone di setiap wilayah, meningkatnya disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.

Selain  terlaksananya program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA,  serta  tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun