Menurut Heru, jika 30 orang meninggal per hari karena narkoba maka dalam satu minggu, dua minggu, jumlahnya sama dengan jumlah penumpang satu pesawat  jatuh."Seperti silk air. Sampai sekarang orang tahu jatuh di sungai Musi. Beda halnya kalau narkoba yang jumlah korbannya hanya dua minggu, tapi tidak ada yang care," tutur Heru.
Bisnis narkoba, diakui Heru, Â memang bisnis yang menggiurkan sekaligus mengkhawatirkan. Di golden triangle, harga Rp. 40.000 per gram untuk shabu
ketika  sampai di Jakarta menjadi 1,5 juta. Jadi kalau satu hari membawa  10 kg, satu hari saja sudah dapat Rp.150 juta.
Heru juga menyampaikan maraknya narkoba di lapas. Kasus penangkapan sipir dan narapidana yang terlibat dalam narkoba sebanyak 30-35 kilogram dari dalam lapas menunjukkan, perlunya membangun lapas yang bersih dari narkoba.
Salah satunya adalah dengan cara memperbaiki sistem. Selama Heru menjabat sebagai kepala BNN, berhasil diungkap sebanyak 24 kasus narkoba di dalam napas. Sementara, penanganan hukum untuk narkoba tidak bisa begitu saja  dipenjarakan karena ada yang kategorinya harus masuk rehab. Ada yang namanya TAT (tempat assesmen terpadu). Â
Sehingga, perlu menyamakan persepsi tentang penanganan pengguna narkoba, antara reskrim, hakim agung, dan jampidum. Â "Dari sekitar 300.000 warga binaan sekitar 110.00 narkoba, 30 % di anytaranya pengguna. Pengguna punya hal juga untuk direhab.TAT dioptimalkan tidak semua penyalahguna harus dimasukkan ke rutan kecuali bandar atau pengedar," tegas Sunarko.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si mengatakan Indonesia adalah pasar yang sangat potensial. Penghuni lapas dan rutan kasus narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan data penghuni  per tanggal 25 September 2018, terjadi over load kapasitas mencapai 99 %.
Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana itu terjadi di semua kategori.Tahanan anak  (998), tahanan dewasa (70.962), narapidana anak (2.088), narapidana dewasa (174.404). Kapasitas  yang tersedia saat ini hanya 124.953 orang.
Pada bulan September 2018 tercatat, jumlah tahanan/narapidana kasus narkotika di Indonesia sebanyak 111.848 orang. Jumlah itu terdiri dari bandar/ pengedar sebanyak  67.003 orang  dan pengguna = 44.845 orang.