Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Halal Itu Baik Buat Saya Sebagai Konsumen, Untung Buat Produsen

7 November 2017   23:08 Diperbarui: 7 November 2017   23:26 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo MUI dan label halal ini yang dicari dalam setiap kemasan (www.halalmui.org)

Bila makanan yang dijual mengandung unsur non halal, saya pasti tidak jadi beli. Saya lebih suka menghindari resto yang menyajikan hidangan halal dan non halal sekaligus karena saya tidak yakin jika bahan dan perkakas yang digunakan tidak tercampur. Wajar, saya memilih yang aman saja agar saya merasa nyaman.    

Lambang halal pada kemasan (dokpri)
Lambang halal pada kemasan (dokpri)
Jaminan Produk Halal

Apakah produk halal hanya untuk umat muslim? Buat muslim, sudah pasti makanan, minuman, dan produk kosmetik yang halal adalah keharusan. Apalagi, buat Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.

Namun, jaminan produk halal sebenarnya bukan kebutuhan muslim saja, tetapi kebutuhan seluruh golongan umat agama yang ada di Indonesia. Pemerintah di bawah Undang-undang   Republik Indonesia dalam 68 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal (UU JPH) bertanggung jawab menjamin produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.  

Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam paparan bertema Sertifikasi Produk Halal, Jaminan Hidup Aman dan Nyaman untuk Seluruh Umat di Tjikini Lima mengatakan, dengan bersertifikat halal, produk yang dihasilkan sudah memiliki label halal.

Ini berarti produk tersebut bukan hanya secara zatnya saja yang halal, tapi juga halal cara mendapatkannya dan cara pengolahan. Proses produksi yang dilakukan pastinya sudah memenuhi unsur aman, bersih, dan ketepatan produksinya.

Diskusi Sertifikasi produk halal dengan narasumber MUI, BPJPH, pelaku usaha Lele Lela (dokpri)
Diskusi Sertifikasi produk halal dengan narasumber MUI, BPJPH, pelaku usaha Lele Lela (dokpri)
Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang  Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini,  Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ((BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017.  Bila diperlukan, BPJPH dapat dibentuk perwakilan di daerah. Selama  ini, proses penyelenggaraan jaminan produk halal dan sertifikasinya dilakukan oleh MUI melalui LPPOM-MUI, yang dibentuk 6 Januari 1989.

Sebagai pengingat, LPPOM MUI saat tahun 1989, diminta meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988 yang merupakan tragedi nasional yang mengguncang ketenangan batin umat Islam, mengguncang dunia industri pangan, serta mengganggu stabilitas ekonomi dan politik nasional.

Isu ini membuat masyarakat panik, termasuk para produsen. Penjualan pun anjlok hingga 80 persen. PT Food Specialities Indonesia (FSI), produsen susu Dancow bahkan harus merogok kocek ratusan juta rupiah untuk klarifikasi melalui iklan.

Alur proses sertifikasi halal (slidemateriBPJPH)
Alur proses sertifikasi halal (slidemateriBPJPH)
 BPJPH dan Sertifikat Halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun