Saya masih duduk di bangku antrian ruang tunggu rumah sakit, saat terdengar nada suara kesal seorang ibu yang duduk di sebelah saya. Menggerutu, dia mengungkapkan unek-uneknya, setelah sempat bersitegang dengan bagian pendaftaran. Ibu ini merasa kesal saat ditanya sudah membayar atau belum iuran BPJS Kesehatan.
"Saya kan sudah bayar. Jumlahnya malah banyak lagi. Hampir sejuta. Anggota keluarga saya kan banyak. Eh, masih ditanya-tanya," tukasnya.
Karena sama-sama menunggu antrian, akhirnya kami pun terlibat obrolan. Belakangan, ibu ini memang mengakui  baru saja membayar untuk beberapa bulan sekaligus. Katanya, dia sibuk berdagang sehingga lupa untuk membayar secara rutin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sekeluarga.
Saya tersenyum mendengar curhat si ibu. Lupa adalah suatu hal yang bersifat manusiawi. Alpa membayar iuran karena kesibukan beraktivitas, atau terlewat waktu hingga tak sempat membayar hingga  batas waktu yang ditetapkan, sangat memungkinkan untuk para peserta mandiri. Berbeda halnya dengan pegawai yang menginduk ke institusi, baik pegawai negeri/TNI/Polri, maupun karyawan kantor swasta.
Setiap bulan, iuran BPJS Kesehatan para karyawan sudah dibayarkan rutin melalui kantor, yang diambil dari pembayaran oleh institusi ditambah dari pemotongan gaji dan tunjangan karyawan.
Untuk pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), dengan pilihan kelas perawatan, haruslah membayar sendiri. Tentunya sesuai dengan kemampuan. Pembayaran iuran bulanan ditentukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), biaya kelas perawatan untuk setiap kelas berbeda. Kelas I Rp.80.000, Kelas II Rp.51.000, dan Kelas III Rp.25.500 per jiwa per bulan.
Untuk masyarakat tidak mampu, iuran dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Â Nah untuk peserta BPJS Kesehatan, mulai 1 Juli 2016 berdasarkan peraturan Peraturan Presiden 19/16 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.
Saya baru mengerti sekarang mengapa ibu yang curhat itu merasa sangat kesal. Memang, saya tidak tahu apakah ibu itu didenda atau tidak, tapi saya tahu jika  ibu itu mendapat teguran dari petugas pendaftaran.
Tidak ada jalan lain untuk tidak terkena denda  atau menghindari merasa malu diingatkan oleh petugas kesehatan di depan pendaftar lainnya, selain membayar iuran tepat waktu.
Layanan BPJS Kesehatan Mobile
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah. Â Saat ini sudah banyak tempat bisa dilakukan di berbagai tempat, mulai dari minimarket hingga kantor pos. Selain itu dapat juga dilakukan melalui ATM, Internet, dan mobile banking. Â Â
Sayangnya, menurut  Kompas.Com,  Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan sejak BPJS dibentuk Januari tahun 2014 hingga Mei 2017 tercatat jumlah tunggakan mencapai Rp 3,4 Triliun.
Penyebabnya antara lain ketidakmampuan membayar dan keinginan membayar yang rendah. Namun, ada juga yang mengatakan tidak membayar dengan alasan ribet atau membayar jauh.
Menurut saya, alasan ibu yang curhat karena terlalu sibuk sehingga lupa tanggal batas akhir pembayaran tanggal 10 setiap bulan pun masuk akal. Untuk orang-orang seperti ini, perlu adanya sebuah notifikasi pembayaran atau informasi yang dengan mudah didapatkan terkait BPJS.
Saat kopiwriting Kompasiana bersama BPJS Kesehatan RI, Senin 25 September 2017, semua ini seakan terjawab saat saya bersama teman-teman berkesempatan mengenal lebih jauh mengenai aplikasi Mobile JKS dari BPJS Kesehatan. Dengan aplikasi ini, kemudahan layanan program JKN KIS diberikan untuk peserta BPJS.
Saya pun baru tahu mengenai aplikasi BPJS Kesehatan yang dibuat untuk mempermudah peserta BPJS yang saat ini mobilitasnya tinggi. Menurut Gunadi (deputi bidang operasional teknologi dan informasi) aplikasi Mobile JKN juga  dilakukan juga seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Zamannya digital.
Dengan Mobile JKN, setidaknya terdapat sejumlah  kemudahan, yakni kemudahan mendaftar sebagai peserta dan update data, mengetahui info data peserta dan keluarga, informasi tagihan iuran peserta, lokasi layanan kesehatan terdekat, informasi dan pengaduan seputar JKN KIS.
"Tidak cuma mendaftar. Kemudahan pindah kelas manfaat pun bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN," kata Irfan Humadi (staf ahli direksi bidang komunikasi publik dan partisipasi masyarakat).
Aplikasi mobile ini, juga ada di website BPJS. Adanya aplikasi mobile JKN-KIS ini diyakini akan memudahkan peserta BPJS dengan fitur-fitur yang tersedia. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan penambahan fitur. Selain juga diikuti dengan perbaikan layanan.
Sore itu, usulan yang mengemuka antara lain nomor antrian, rumah sakit swasta yang bekerjasama, dan  ketersediaan kamar rumah sakit untuk semua kelas manfaat.
Adanya info layanan program JKN Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN, akan memudahkan para peserta. Segala sesuatunya terkait dengan layanan BPJS Kesehatan semuanya ada di dalam genggaman. Nggak perlu ribet lagi. Mulai dari pembayaran iuran hingga mendapatkan layanan kesehatan. Â Â
Fitur-Fitur Mobile JKN-KIS
Untuk mengakses aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau Mobile JKN-KIS, tentu saja harus mengunduhnya di google  playstore di ponsel berbasis Android atau IOS. Nantinya akan ada dua pilihan, yakni mendaftar mobile untuk peserta yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Ingat, semuanya memerlukan identitas KTP. Â
Secara rinci, fitur-fitur yang terdapat di dalamnya sebagai berikut : Â Â
1. Info JKN, yang terdiri atas keterangan mengenai prosedur pendaftaran peserta,  Hak dan Kewajiban Peserta, Sanksi, serta fasilitas dan manfaat  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan Fasilitas Kesehatan Penunjang
Berupa status kepesertaan, yang terdiri atas nama, nomor peserta, tanggal lahir peserta, lokasi faskes terdaftar
3. Fitur Lokasi
Berisi informasi lokasi faskes tingkat pertama, faskes tingkat lanjutan, kantor cabang, kantor regional di daerah seluruh Indonesia, yang dilengkapi alamat, telepon, dan faks. Ada tombol untuk langsung menghubungi faskes yang tersedia. Selain itu, ada peta (map), yang menampilkan papan petunjuk arah menuju lokasi faskes yang tersedia.
Data premi untuk peserta yang terkategori Peserta Mandiri (PBPU)/Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tagihan pribadi sesuai dengan pilihan kelas layanan kesehatan yang dipilih
5. Pembayaran Premi
Menampilkan bank-bank yang tersedia untuk kemudahan melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan dan cara membayar sesuai dengan metode pembayaran yang telah disediakan. Bisa melalui ATM, Mandiri Internet, atau Mobile Banking. Â
Ada 4 bank, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN. Selain itu, bisa juga melalui e-commerce Tokopedia.
Berisi mengenai data catatan pembayaran premi, termasuk pembayaran denda (bila ada).
7. Cek Virtual Account
Peserta terdaftar bisa mencek virtual account. Satu virtual account untuk peserta yang masuk kategori peserta Mandiri (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) untuk melakukan pembayaran seluruh anggota terdaftar pada Kartu Keluarga.
8. Pelayanan Kesehatan
Berisi mengenai pelayanan kesehatan yang pernah diterima di fasilitas kesehatan. Tertera tanggal berobat, diagnosa, keluhan, dan terapi yang diterima. Disini, penerima layanan dapat memberikan penilaian bintang 1 hingga bintang 5, dan memberikan komentar atas pelayanan.
Layanan Skrining Riwayat Kesehatan dapat diperoleh setiap setahun (365 hari) sekali . Data riwayat kesehatan ini dapat dipergunakan oleh dokter dan BPJS Kesehatan dalam rangka anallisa kesehatan BPJS Kesehatan. Peserta sebelumnya sudah memberikan persetujuan skrining riwayat kesehatan melalui tombol dalam fitur.
10. Perubahan Data Peserta
Data peserta BPJS terdiri atas nama, no BPJS, Â no handphone, email, alamat surat, faskes, Â dan kelas. Data-data selain nama dan no peserta BPJS bisa diubah.
11. Kartu Peserta
Kartu peserta seperti halnya dalam bentuk fisik, yang terdiri atas nomor kartu, nama, alamat, tanggal lahir, NIK, dan lokasi faskes.
Pendaftaran peserta dapat dilakukan dengan menggunakan NIK/E-KTP. Dengan mendaftar, berarti peserta mengakui hak dan kewajiban untuk peserta BPJS Kesehatan.
13. Pengaduan Keluhan
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengadukan keluhannya melalui care center BPJS Kesehatan, sebagai layanan informasi terpusat seputar BPJS Kesehatan selama  24 jam. Tinggal menekan tombol bergambar gagang telepon untuk menghubungi care center 1500400
14. Pengaturan
Berisi Hapus Notofikasi, Ubah Password, dan Keluar aplikasi
********
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H