Keuangan Sayriah tidaklah sengetop keuangan konvensional. Banyak masyarakat Indonesia hanya mengenalnya sebagai keuangan islam. Masih minimnya yang menjadi peserta keuangan syariah lebih karena ketidaktahuan dan kemengertian masyarakat mengenai Keuangan syariah.Â
Saya pun mengenal keuangan syariah dari tabungan syariah yang pernah saya ikuti dari sebuah bank, namun tidak begitu mengenalnya lebih karena keikutsertaan dalam komunitas. Teryata banyak peserta Dialog dan Buka Puasa Blogger Saatnya Lebih Dekat dengan Keuangan Syariah pun menyatakan masih banyak mengikuti keuangan konvensional ketimbang keuangan syariah.
Menurut Triyono, Kepala Departemen Komunikasi  mengatakan, tempat untuk mencari Ilmu, OJK merupakan tempatnya. Untuk lebih mendekatkan keuangan syariah kepada masyarakat, maka OJK mengaktifkan media sosial, youtube, dan peluncuran OJK TV English Channel per tanggal 12 Juni 2017.
Berbagai kegiatan juga digelar selama ramadhan melalui medsos, talkshow ramdahan, hingga melakukan dialog dan buka puasa blogger bersama Kompasiana, yang digelar di Double Tree Cikini, Minggu 18 Juni 2017.
Dalam kesempatan itu, dihadirkan tiga pembicara sekaligus ,yakni Setiawan Budi Utomo, Deputi Pengembangan Produk dan Edukasi OJK, Mohamad Touriq Deputi Pasar Modal Syariah, Moch Muchlasin dari IKNB syariah dengan dimoderatori oleh COO Kompasiana Iskandar Zulkarnaen.
"Lebih yang diinginkan daripada sekedar dekat. Menjadikan Syariah menjadi lifestyle. Seperti ramadhan antara penjual dan  pembeli," kata Setiawan.
Menurut Setiawan, syariah diawali dengan aqidah. Sistem keuangan syariah merupakan rangkuman nilai yang memberi harapan masa depan dunia keuangan dan ekonomi.Bahkan, Vatikan mengakui ekonomi Islam syarian ini. "Alat dan instrumennya ada syariah dan ahlak," tukas Setiawan
Lebih jelas diungkapkan, syariahh adalah rangkuman boleh dan tidak boleh, Aturan yang bersumber dari Alquran dan hadist. Dalam UU Perbankan dan fatwa mahkamah Agung. Siapapun yang bertransaki di bank syraiah, berarti sudah menjalankan prinsip syariah.
Istilahnya, dalam istilah halal bisa dikatakan domain syariah, sedangkan thoyiban merupakan nilai kebijakan ahlak. Dasar-dasar ekonomi syariah dijabarkan dalam fondasi dan pilar yang menunjang tercapainya falah (sejahtera material dan siritual) yang mencakup aspek keadilan,kemaslahatan, dan keseimbangan.Bahkan dalam fungsi sosial bisa menerima dana ZIS dan disalurkan melalui lembaga zakat, memfasilitasi kegiatan sosial.
"Bukan sekedar hubungan jual beli melainkan prinsip syariah, Tidak boleh ada riba, judi, semua hafrus bermula win-win solusi., Harus imbang sosial," Setiawan.