Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Keuangan Terencana untuk Eksis dan Aman Masa Depan

16 Mei 2016   23:50 Diperbarui: 17 Mei 2016   00:01 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beragam produk tabungan yang menjadi pilihan penyimpanan uang bersifat cair (foto:riapwindhu)

Satrio memberikan contoh, saat menerima gaji, paling tidak langsung disisihkan uang sebear 10 % secara rutin untuk alokasi tabungan.Sisanya utang 30 %, kebutuhan keluarga 40 %, dan kebutuhan pribadi 20 %.

Selain itu, setiap orang harus memiliki dana darurat untuk keperluan mendesak. Untuk orang yang belum menikah perlu dipersiapkan sebanyak 3X biaya bulanan. Maksudnya, supaya memiliki kemampuan untuk hidup selama tiga bulan ke depan jika terjadi PHK. Untuk yang sudah menikah besaran cadangan dananya adalah 6 X, sudah memiliki anak 1 sebanyak 9 kali, memiliki anak 2 dan sebanyak 12 X jika sudah memiliki anak dua.

Satrio menjelaskan, banyak sekali cara berinvestasi. Menabung di bank saat ini dibarengi dengan inflasi, selain ada juga biaya administrasi dan pajak. Perencanaan keuangan yang bisa dipilih beragam. Tergantung pada kebutuhan seseorang.

Misalnya saja asuransi. Apakah semua orang perlu? Jika seseorang sudah memiliki jaminan bahwa gaya hidupnya tidak akan berubah saat tua nanti, bisa jadi bukanlah suatu pilihan. Namun, asuransi akan sangat penting untuk melindungi para pencari nafkah, jika suatu waktu terjadi sesuatu. Setiap orang yang berkeluarga harus memilikinya, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Ragam asuransi yang tersedia sangat banyak dari asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi hari tua, dan asuransi unit link.

Dalam asuransi, ada pilihan alokasi investasi, yakni agresif untuk alokasi saham, moderat untuk yang penempatan alokasinya campuran, dan konservatif untuk jenis obligasi dan surat utang negara (sun). Perbedaanya terletak pada risiko yang akan diperoleh. Semakin agresif maka semakin tinggi risikonya.  

Untuk asuransi, saya memiliki dua jenis asuransi, yakni yang tradisional untuk persiapan hari tua dan asuransi unit link untuk sebagai bentuk investasi sekaligus proteksi. Menabung melalui asuransi memang bentuk jangka panjang. Paling tidak, saya sudah merencanakan keuangan untuk hari tua saya, untuk masa pensiun.

Peran LPS dalam Pengelolaan Keuangan Masyarakat

Cara investasi yang dapat dilakukan memang beragam. Namun, buat saya memiliki tabungan di sebuah bank tetaplah sangat penting. Alasannya, tentu saja karena sifat menabung di bank sangatlah cair.

Bisa dilakukan dimana saja dan kapan pun jika dibutuhkan.Berbeda jika pada jenis investasi lainnya, yang sifatnya tidak cair. Apalagi, ternyata keberadaan bank memang sangat dibutuhkan untuk kegiatan seperti melakukan transfer. Pembayaran berbagai kebutuhan juga membutuhkan keberadaan bank.

Skema penanganan Waktu Klaim Bank Likuidasi (gambar:materiLPS)
Skema penanganan Waktu Klaim Bank Likuidasi (gambar:materiLPS)
Samsu Adi Nugroho, selaku Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, menyimpan uang di bank lebih aman, tenang, dan pasti.  Alasanya, ada  LPS yang akan  melindungi simpanan nasabah penyimpan bank, secara penuh atau sebagian, dari kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank untuk membayar utangnya, sehingga bank akhirnya dilikuidasi. Hal ini dinamakan juga deposit insurance.

Dalam pertemuan, Samsu menjelaskan pengertian LPS, kedudukan LPS, fungsi dan tugas LPS, peran LPS dalam jaring pengaman sistem keuangan, dan pelaksanaan  program penjaminan simpanan. Pengetahuan yang sangat penting untuk saya, yang telah puluhan tahun menjadi nasabah bank.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun