Menurut WHO, disabilitas adalah suatu ketidakmampuan untuk melakukan suatu aktivitas atau kegiatan seperti orang normal akibat kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kelainan struktur atau fungsi anatomis.
Dr. drh. Didik Budijanto, M.Kes, dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, mengatakan hipertensi merupakan pemicu utama terjadinya serangan stroke yang pada gilirannya dapat menyebabkan disabilitas.
Didik menyampaikan jika WHO, seperti yang dikutip oleh Murray dan Lopez (2000) memperkirakan bahwa pada tahun 2020 akan terdapat 5 kelompok penyakit penyebab disabilitas di Negara berkembang seperti Indonesia yaitu: penyakit jantung iskhemik, cerebrovascular, gangguan kejiwaan (depresi, stress dan lain-lain), kanker dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Keech (1996), setelah terserang stroke akan mengalami dua pilihan yaitu kecacatan (disabilitas) seumur hidup atau meninggal dunia. Menurut Yoeswar (2002), bahwa setiap hari terdapat empat pasien terkena serangan stroke sehingga dalam setahun akan bertambah 1.000 penderita.
 Fasilitas Untuk Disabilitas
PEMERINTAH memiliki kewajiban untuk menjamin adanya fasilitas bagi para penyandang disabilitas agar bisa hidup mandiri dan produktif. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tertera jika upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
Drs. Agus Diono, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Luar Panti Direktorat Orang dengan Kecacatan Kementerian Sosial menyampaikan, permasalahan disabilitas dapat ditinjau dari sisi internal dan eksternal sebagaimana berikut:
I. Permasalahan Internal
- Gangguan atau kerusakan organ dan fungsi fisik dan atau mental sebagai akibat kelainan dan kerusakan organ menyebabkan berbagai hambatan dalam kehidupan penyandang disabilitas
- Gangguan, hambatan atau kesulitan dalam orientasi, mobilitas, komunikasi, aktivitas, penyesuaian diri, penyesuaian sosial, kepercayaan diri, gangguan belajar, keterampilan, pekerjaan
II. Permasalahan Eksternal