Bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat tersebut di atas, DeKom  dalam mengiplementasikannya, maka baik langsung atau tidak langsung melalui komite-komite yang dibentuknya wajib menelaah kembali seluruh kegiatan maupun transaksi yang tercantum dalam Laporan Keuangan pada tahun berjalan sebelum menyetujuinya dan menandatanganinnya. (vide Psl 23 ayat (5) sd (7) jo pasal 66 dan 67 UUPT)
Kewajiban penandatangan Laporan Tahunan dan penyampaian serta pencantuman pelaksanaan tugas dan kewajiban DeKom  dalam Laporan Tahunan diwajibkan Peraturan Bapepam No. IX.K.6 khususnya huruf g dan j (Persero Tbk).Pengawasan pada umumnya BUMN dilakukan oleh tiga tingkatan yang peranannya berbeda-beda.Ekstern:Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Akuntan Publik yang diangkat RUPS atau Dewan Komisaris dengan persetujuan BPKP.
Intern Perseroan Dewan Komisaris atas nama Pemegang Saham. Intern Manajemen Internal Control Structure yang diciptakan oleh manajemen. Pengawasan yang dilakukan masing-masing kedudukan tersebut tidak tumpang tindih karena luas dan sifat pengawasan tidak sama.
Dalam melakukan tugasnya Dewan Komisaris (Persero  atau dan Persero Tbk) wajib dijalankan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud tujuan BUMN dengan menerapkan prinsip prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (GCG) (Psl 108 ayat (4) UUPT jo Psl 59 ayat (1) PP No. 45/2005 jo KMK Nomor Kep-117/M-MBU/2002) (Fiduciary duties); Fiduciary duties meliputi namun tidak terbatas pada: (1) Duty of Loyalty > dalam menjalankan tugasnya agar melibatkan unsur benturan kepentingan dengan kepentingan pribadinya (2) Duty of Care, skill and Duties of Diligence -> Anggota Dewan Komisaris selalu berusaha membuat keputusan yang menguntungkan bagi BUMN (dalam arti untuk kepentingan dan tujuan BUMN); (3) Duty to retain discretion: Dimana dalam melakukan tugas pengawasan atas Perbuatan hukum BUMN yang akan diambil Direksi berdasarkan Business Judgment Rule di mana dalam pelaksanaan tugas pengawasannya Dewan Komisaris mendasarkan pada asas prudencial dan itikad baik, tanpa kepentingan pribadi serta berdasar pada suatu kebijakan yang tepat berdasarkan dan skill yg dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan dan keuntungan Perseroan.
Dewan Komisaris / Dewan Pengawas tidak boleh memberi nasihat yang bertentangan dengan kepentingan perseroan; Dewan Komisaris tidak dapat mengawasi dan memberikan nasihat berkenaan dengan perilaku anggota Direksi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Direksi, kecuali apabila perilaku tersebut dapat merugikan kepentingan Perseroan, termasuk menyangkut nama baik Perseroan.
Tugas dan wewenang masing-masing Komisaris: Berarti, Komisaris Utama tidak dapat mengambil keputusan sendiri; Komisaris Utama sekadar merupakan koordinator Dewan Komisaris.(ps 108 ayat 4) (bersifat kolegial). Berkenaan dengan Pelaksanaan tugas Dewan Komisaris  dan Dewan Pengawas ,  maka semua keputusan Dewan Komisaris harus diambil secara kolektif (kolegial).
Cukup? Belum. Komisaris/Dewan Pengawas BUMN wajib untuk menjadi "penghubung" politik dan kebijakan antara BUMN dengan policy makers di tingkat nasional dan lokal. Namun, Dekom/Dewas tidak boleh mempolitisir dan menjadikan wahana politik atas BUMN di mana ia menjadi komisaris atau pengawasnya. Karena itu, komisaris/pengawas BUMN bukan sekedar menjadi "pekerja internal" namun juga "jembatan eksternal" dengan stakeholders, terutama berkenaan hal-hal yang "tidak mungkin" dikerjakan oleh Direksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H