Mohon tunggu...
Rianti
Rianti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

aku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas, Fungsi, dan Manfaat PPKI di Indonesia

16 November 2024   12:19 Diperbarui: 16 November 2024   12:21 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam bertugas merumuskan dasar negara dan juga membentuk pemerintahan, PPKI berusaha mewakili suara dan pendapat golongan kelompok masyarakat yang memberikan fondasi demokrasi yang terus dijaga sampai saat ini.

Berikut fungsi dan tugas
tugas Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, selain itu PPKI juga memberikan manfaat bagi keseluruhan Indonesia dan memberikan dampak yang baik hingga saat ini, manfaatnya antara lain:


Pembentukan Dasar Negara

Pancasila yang ditetapkan sebagai pedoman hidup bangsa menjadi ideologi negara, karna nilai nilai pancasila tetap menjadi panduan utama dalam kehidupan bangsa, serta aspek pemerintahan dan kehidupan sosial.

Pembentukan Konstitusi 

PPKI merumuskan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, dan kedudukannya masih menjadi landasan hukum tertinggi serta dijadikan acuan peraturan perundang-undangan. Seperti hak, pembentukan struktur pemerintahan indonesia dan kewajiban rakyat Indonesia.

Manfaat PPKI Dalam Persatuan dan Kesatuan

Untuk mewujudkan negara yang berdaulat dan beragam perbedaan ini perlu diwujudkan semangat persatuan seperti Bhineka Tunggal Ika yang berbeda tetapi tetap satu jua. Manfaat ini sangat berguna, untuk menjaga kerukunan dan keberagaman Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun