Mohon tunggu...
Muhammad Afriansyah
Muhammad Afriansyah Mohon Tunggu... Dosen - Manusia biasa yang akan terus belajar.

Mohon kritik dan saran nya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Pengawasan Sesungguhnya adalah Masyarakat

23 Oktober 2019   21:00 Diperbarui: 23 Oktober 2019   21:06 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maka kedaulatan rakyat bukan lagi sebuah harapan belaka karena masyarakat merupakan lembaga pengawasan yang mengevaluasi kinerja pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Partisipasi masyarakat sangatlah diperlukan dalam pemberantasan korupsi di setiap lini. Karena dampak yang paling terkena apabila terjadi korupsi adalah masyarakat itu sendiri. Dimulai dari lapisan muda dicanangkan dan diajarkan budaya jujur dan gotong royong maka akan menjadi kebiasaan yang baik.

Lapisan berikutnya akademisi dimana sebagai menjadi garda utama dala penumpasan korupsi. Karena dianggap memiliki intelektual dan rasa tanggung jawab dalam penegakan keadilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Tak lupa pula lapisan tokoh masyarakat dalam menjadi contoh utama di kalangan masyarakat dalam penerapan budaya kejujuran. Masyarakat sendiri bisa melakukan upaya dalam penegakan penumpasan korupsi.

Dalam hal ini ada beberapa cara yaitu pertama cara preventif, yaitu berupa upaya dalam pencegahan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Contoh dalam hal ini menolak perbuatan penyuapan apabila melangar aturan lalu lintas semisal.

Apabila masyarakat diketahui melanggar dalam aturan lalu lintas maka sebaiknya patuh akan prosedur hukum yang berlaku. Jangan malah terbuai akan uang damai agar supaya pelanggaran tersebut ditiadakan. Sebaiknya masyarakat dan aparatur hukum taat akan peraturan yang berlaku.

Cara kedua yaitu cara detektif, yakni masyarakat dituntut proaktif dalam gerakan sosial anti korupsi. Dengan membangun gerakan sosial bersama sama mampu untuk mengetahui hal-hal apasaja yang berpotensi tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar.

Dengan bersama-sama dalam membentuk komunitas atau organisasi  yang melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara dalam lingkup kecil bisa dimulai dari Kelurahan, Kecamatan, lalu Kota bahkan pengawasan terhadap audit keuangan negara.

Terakhir ialah cara advokasi, yaitu cara dalam menumpas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dengan metode jalur hukum. Dalam tahap ini masyarakat apabila mencurigai terhadap tindak pidana korupsi maka sebaiknya  mengumpulkan bahan, menyusun laporan, dan langsung membawa kasus dugaan tersebut ke aparatur hukum untuk melakukan penindakan dan penanganan lebih lanjut.

Maka dengan terciptanya disetiap lini masyarakat akan budaya antikorupsi ini akan menjadi  sebuah legacy yang tak ternilai harganya. Dan tentunya mewujudkan masyarakat dengan sesuai cita cita pancasila yang kedua yaitu kemanusian yang adil dan beradab.

Tentunya peran pemerintah juga turut serta sebagai penyelenggara negara yang paling bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi dan mensosialisasikan budaya antikorupsi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun