Mohon tunggu...
Muhammad Afriansyah
Muhammad Afriansyah Mohon Tunggu... Dosen - Manusia biasa yang akan terus belajar.

Maafkan saya apabila ada kesalahan ucapan maupun tulisan. Mohon Kritik dan Saran nya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Pengawasan Sesungguhnya adalah Masyarakat

23 Oktober 2019   21:00 Diperbarui: 23 Oktober 2019   21:06 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partisipasi masyarakat diperlukan dalam penegakan dan pemberantasan korupsi. Maka sudah semestinya menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam berupaya dalam  penegakan antikorupsi. Setidaknya ada beberapa alasan kenapa mesti masyarakat bersikap proaktif  dalam pemberantasan korupsi.

Pertama, karena korupsi merugikan keuangan negara yang secara langsung maupun tidak langsung akan terasa bagi masyarakat. dalam hal semisal dalam penganggaran layanan publik seperti kesehatan, layanan pendidikan, layanan fasilitas umum. Maka apabila terjadi korupsi maka layanan tersebut tadi akan tergerus sehingga kemanfaatan nya tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Kedua, lemahnya aparatur hukum dalam menegakkan supremasi hukum yang imparsial untuk penanganan korupsi. Aparatur hukum tidaklah bekerja sendirian dalam penumpasan korupsi. Masyarakat harus turut andil dalam pengawasan sehingga memberikan check and balance terhadap penanganan kasus korupsi.

Masyarakat juga perlu bersikap peka dalam lingkungan sekitar apabila ada potensi-potensi dalam korupsi di kalangan sekitar. Sehingga masyarakat bisa melaporkan dugaan-dugaan langsung ke aparatur hukum.

Dan yang ketiga, terciptanya budaya antikorupsi. Dengan masyarakat yang proaktif dalam pemberantasan korupsi maka akan melahirkan budaya dan nilai-nilai di masyarakat akan rasa jujur, bertanggung jawab dan responsive dalam upaya menegakkan budaya antikorupsi.

Peran organisasi masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi adalah vital. Bagaimana tidak? Masyarakat sipil perlu menjadi garda utama dalam proses check and balance dari setiap kebijakan pemerintah.

Masyarakat sipil perlu berperan aktif dalam pencegahan korupsi bukan hanya sebatas penonton belaka terhadap kinerja aparatur hukum dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat awam ataupun organisasi sosial perlu bersikap proaktif dalam setiap manajemen keuangan negara agar mampu bersama sama melakukan pencegahan terhadap perilaku korupsi.

Jadi tugas pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjadi kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Jaksa Agung dan lain-lain. Melainkan ini menjadi kewajiban bersama dalam penumpasan korupsi secara radikal sehingga budaya korupsi tersebut akhirnya  dituntaskan bersama.

Organisasi masyarakat sipil sebagai pintu penyebarluasan dalam gerakan antikorupsi. Dalam hal ini mereka memberi pembelajaran, penyuluhan kepada masyarakat awam dan bahkan turut dalam advokasi dalam pemberantasan korupsi.

Dengan masifnya gerakan organisasi masyarakat dalam mewujudkan gerakan antikorupsi di kalangan masyarakat awam. Maka hal tersebut mampu sebagai cara menciptakan budaya antikorupsi sejak dini.

Dan apabila sudah terwujud maka masyarakat sipil mampu menjadi garda utama dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Seketika itu pula masyarakat menjadi peka terhadap berbagai macam kebijakan pemerintah yang bukan hanya sebatas mengkritik dan memberikan solusi melainkan juga sebagai suatu lembaga pengawasan yang sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun