Penanganan yang tepat yang sesuai hukum merupakan salah satu cara dalam memberi efek jera terhadap para koruptor. Selain penanaman anti korupsi sejak dini, supremasi hukum yang tegas dan tidak tebang pilih sehingga fenomena korupsi politik tidak terulang kembali.
Bukan hanya penindakan terhadap korupsi melainkan dimulai dari pencegahan. Untuk tataran politis sendiri dimulai dengan mengaudit setiap tahunnya akan dari mana saja pundi pundi rupiah didapatkan.Â
Agar ada transpransi dan tentunya menjadi upaya dalam kesadaran untuk memperoleh hasil yang baik nan halal, dan tidak terbuai akan pundi pundi rupiah yang didapatkan dari hasil yang haram. Tentunya ini merupakan tugas kita bersama dalam mewujudkan tataran good government yang kebaikannya untuk bangsa kita sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H