b. Layanan Investasi Berbasis Kripto
Beberapa bank mulai menawarkan produk keuangan berbasis aset digital, seperti reksa dana yang terdiversifikasi dengan alokasi pada cryptocurrency. Langkah ini diambil untuk menarik investor generasi muda.
c. Kolaborasi dengan Regulator
Bank Indonesia (BI) mempercepat pengembangan Rupiah Digital sebagai bagian dari Central Bank Digital Currency (CBDC). Proyek ini bertujuan untuk menjaga relevansi Rupiah dalam ekosistem keuangan digital.
4. Regulasi Cryptocurrency di Indonesia
a. Kebijakan Pajak
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan pajak atas transaksi cryptocurrency sebesar 0,1% dari nilai transaksi, baik untuk penjualan maupun pembelian. Langkah ini memberikan:
- Pendapatan Negara: Diperkirakan mencapai Rp 5 triliun per tahun.
- Transparansi Pasar: Mengurangi risiko perdagangan gelap atau aktivitas ilegal.
b. Pengawasan Bursa Kripto
Bappebti memperketat pengawasan terhadap bursa kripto lokal untuk memastikan perlindungan konsumen. Pada 2024, ada lebih dari 15 bursa terdaftar yang memenuhi syarat, termasuk Indodax dan Tokocrypto.
c. Larangan Transaksi Anonim
Untuk mematuhi kebijakan AML, pemerintah mewajibkan semua pengguna bursa kripto untuk melalui proses KYC (Know Your Customer).