Kebijakan politik atau masalah pemerintahan sering dikaitkan dengan korupsi. Korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal tidak hanya mencuri, tetapi juga termasuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, yang memberinya muatan moral. Korupsi memengaruhi banyak aspek kehidupan.
Di Indonesia ini korupsi seakan akan sudah menjadi budaya. Korupsi tidak pandang bulu, bisa tua bisa muda, bisa laki laki ataupun wanita. Lalu, apakah generasi kita sekarang merupakan generasi korupsi? Jelas kita harus menjadi generasi anti korupsi, bagaimana caranya? Dengan memberikan pendidikan anti korupsi kepada generasi muda adalah salah satu cara terbaik untuk memecahkan rantai korupsi negara ini. Karena generasi penerus bangsa akan membangun negara yang dihormati agar dapat berjaya di dunia.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Mereka berpartisipasi dalam aktivitas spesifik dengan melakukan pemetaan korupsi dan memberikan dukungan kepada korban korupsi. Mahasiswa ditunjang dengan kompetensi dasar yang dimilikinya, yaitu: kecerdasan intelektual, ide kreatif, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian menyampaikan kebenaran. Dengan kompetensi yang dimilikinya, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat sekitar, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan yang korup, serta mampu menjadi pengawas lembaga negara dan penegak hukum.
Seluruh masyarakat harus berkomitmen untuk menghentikan prevalensi korupsi, termasuk kaum muda. Sejarah telah mencatat perjuangan mahasiswa melawan ketidakadilan. Selain itu, sejarah mencatat bahwa perjuangan mahasiswa adalah bagian integral dari sejarah Indonesia, dan dari pergerakan mahasiswa akan muncul tokoh dan pemimpin bangsa. Dibandingkan dengan kondisi masa lalu, mahasiswa menghadapi tantangan yang lebih besar saat ini. Korupsi, yang merajalela di seluruh Indonesia, adalah masalah yang membuat Indonesia terpuruk. Mahasiswa harus menyadari bahwa korupsi adalah musuh terbesar.
Selain itu Adapun peran  masyarakat yang turun ikut serta dalam pencegahan korupsi di Indonesia ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H