Mohon tunggu...
Riani
Riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby saya tidur, makan, tidur, makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perselisihan Antara WNI dan Warga AS Mengenai Penyelesaian Kontrak Jual Beli Perusahaan Indonesia dan AS

14 Maret 2023   10:10 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:18 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh gambar kerusakan barang/kargomurah.com

Perusahaan Indonesia dan perusahaan Amerika Serikat telah melakukan kontrak jual beli sejumlah barang-barang yang diproduksi oleh perusahaan Indonesia. Kontrak tersebut mengatur tentang harga, jumlah, dan jangka waktu pengiriman barang. Namun, dalam pelaksanaan kontrak terjadi beberapa masalah, seperti keterlambatan pengiriman barang dan kerusakan barang selama pengiriman.

Perusahaan Amerika Serikat merasa dirugikan karena kerusakan dan keterlambatan pengiriman barang telah menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan Amerika Serikat ingin mengajukan gugatan terhadap perusahaan Indonesia dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Namun, perusahaan Indonesia merasa bahwa keterlambatan pengiriman barang dan kerusakan barang selama pengiriman bukan sepenuhnya kesalahan mereka, melainkan karena faktor di luar kendali mereka, seperti kondisi cuaca yang buruk dan kecelakaan selama pengiriman barang.

Pertanyaan Hukum:

1. Bagaimana hukum perdata internasional dapat diterapkan dalam kasus ini ?

2. Apakah perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau harus di negara asal perusahaan Indonesia ?

Argumentasi :

Dalam kasus ini, hukum perdata internasional dapat diterapkan dalam hal-hal seperti penetapan   yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri. Dalam hal penetapan yurisdiksi, perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau di negara asal perusahaan Indonesia, tergantung pada hukum yang berlaku dan kesepakatan kontrak antara kedua belah pihak. 

Dalam hal hukum yang berlaku, dapat diterapkan hukum perdata internasional yang memungkinkan kedua belah pihak menggunakan hukum nasional mereka atau hukum internasional yang berlaku. Dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri, kedua belah pihak harus mematuhi hukum perdata internasional dan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau di negara asal perusahaan Indonesia, tergantung pada hukum yang berlaku dan kesepakatan kontrak antara kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak telah menyetujui menggunakan yurisdiksi pengadilan Amerika Serikat, maka perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya. Namun, jika kedua belah pihak telah menyetujui menggunakan yurisdiksi pengadilan Indonesia, maka perusahaan Amerika Serikat harus mengajukan gugatan di Indonesia.

Namun, jika tidak ada kesepakatan mengenai yurisdiksi, pengadilan yang berwenang akan menentukan yurisdiksi yang akan digunakan dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam memilih yurisdiksi pengadilan, perusahaan Amerika Serikat harus mempertimbangkan apakah pengadilan yang dipilih mampu memberikan keadilan yang objektif dan adil, serta apakah putusan yang diambil dapat diterapkan dan diakui di negara lain jika diperlukan.

Dalam hal hukum yang berlaku, perusahaan Amerika Serikat dapat memilih untuk menggunakan hukum nasionalnya atau hukum internasional yang berlaku. Jika perusahaan Amerika Serikat memilih untuk menggunakan hukum nasionalnya, maka pengadilan yang berwenang harus mempertimbangkan apakah hukum nasional tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Namun, jika perusahaan Amerika Serikat memilih untuk menggunakan hukum internasional yang berlaku, maka pengadilan yang berwenang harus memastikan bahwa hukum internasional tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan perselisihan.

Dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri, kedua belah pihak harus mematuhi hukum perdata internasional dan perjanjian internasional yang telah disepakati. Jika putusan pengadilan yang dikeluarkan di negara Amerika Serikat harus diterapkan di Indonesia, maka perusahaan Amerika Serikat harus meminta pengadilan di Amerika Serikat untuk mengeluarkan sertifikat pengakuan dan meminta pengadilan di Indonesia untuk mengakui putusan tersebut. Begitu pula sebaliknya jika putusan pengadilan yang dikeluarkan di Indonesia harus diterapkan di Amerika Serikat.

Kesimpulan:

Dalam perselisihan antara warga negara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai penyelesaian kontrak jual beli antara perusahaan Indonesia dan perusahaan Amerika Serikat, hukum perdata internasional dapat diterapkan dalam hal-hal seperti penetapan yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri. Perusahaan Amerika Serikat dapat mengajukan gugatan di negaranya atau di negara asal perusahaan Indonesia, tergantung pada hukum yang berlaku dan kesepakatan kontrak antara kedua belah pihak. 

Dalam memilih yurisdiksi pengadilan dan hukum yang berlaku, perusahaan Amerika Serikat harus mempertimbangkan apakah pengadilan yang dipilih dapat memberikan keadilan yang objektif dan adil serta apakah putusan yang diambil dapat diterapkan dan diakui di negara lain jika diperlukan. Kedua belah pihak juga harus mematuhi hukum perdata internasional dan perjanjian internasional yang telah disepakati dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan luar negeri.

Dalam kasus ini, jika perusahaan Amerika Serikat memilih untuk mengajukan gugatan di Indonesia, maka pengadilan di Indonesia akan menentukan yurisdiksi dan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan perselisihan. Jika pengadilan Indonesia menentukan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum nasional Indonesia, maka perusahaan Amerika Serikat harus memastikan bahwa hukum nasional Indonesia sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, sehingga putusan yang diambil dapat diterapkan dan diakui di negara lain jika diperlukan.

Namun, jika perusahaan Amerika Serikat memilih untuk menggunakan hukum internasional yang berlaku, maka pengadilan Indonesia harus memastikan bahwa hukum internasional tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam menyelesaikan perselisihan. Salah satu contoh hukum internasional yang dapat diterapkan dalam kasus ini adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak Internasional untuk Penjualan Barang (CISG), yang telah diratifikasi oleh baik Indonesia maupun Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun