www.sufinews.com
Drs. Istadiyantha, M.S., Fungsi Tarekat Syattariyah: Suatu Telaah Filologis, dalam “Suntingan Teks dan Analisis Fungsi Tarekat Syattariyah”, (Solo: Bina Insani Press, 2007), hal 5
www.sufinews.com
Sri Mulyati, Tarekat-tarekat muktabarah di Indonesia, Hal. 175
Darno, Study Kasus Tarekat Syatariyah di Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulung Agung Propinsi Jawa Timur (Semarang: Citasindo Grafika, 1995), Cet.1, Hal. 36-37
Pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijriyyah nabi Muhammad s.a.w. beserta pengikut-pengikutnya hendak mengunjungi Mekkah untuk melakukan 'umrah dan melihat keluarga-keluarga mereka yang Telah lama ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin Affan lebih dahulu ke Mekah untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau dan kamu muslimin. mereka menanti-nanti kembalinya Utsman, tetapi tidak juga datang Karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin Kemudian tersiar lagi kabar bahwa Utsman Telah dibunuh. Karena itu nabi menganjurkan agar kamu muslimin melakukan bai'ah (janji setia) kepada beliau. merekapun mengadakan janji setia kepada nabi dan mereka akan memerangi kamu Quraisy bersama nabi sampai kemenangan tercapai. perjanjian setia Ini Telah diridhai Allah sebagaimana tersebut dalam ayat 18 surat ini, Karena itu disebut Bai'atur Ridwan. Bai'atur Ridwan Ini menggetarkan kaum musyrikin, sehingga mereka melepaskan Utsman dan mengirim utusan untuk mengadakan perjanjian damai dengan kaum muslimin. perjanjian Ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.
Orang yang berjanji setia Biasanya berjabatan tangan. Caranya berjanji setia dengan Rasul ialah meletakkan tangan Rasul di atas tangan orang yang berjanji itu. jadi maksud tangan Allah di atas mereka ialah untuk menyatakan bahwa berjanji dengan Rasulullah sama dengan berjanji dengan Allah. jadi seakan-akan Allah di atas tangan orang-orang yang berjanji itu. hendaklah diperhatikan bahwa Allah Maha Suci dari segala sifat-sifat yang menyerupai makhluknya.
Hassan Shadily, Ensiklopedia Indonesia. Jilid I. (Jakarta: Penerbit Buku Ichtiar Baru-van Hoeve, 1980), hal 405
Hasbi Ash-Shiddieqy, M, Pengantar Hukum Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1980) Jilid 1, hal 31-35
Abu bakar atjeh,Pengantar Ilmu Tarekat. (Sala: Ramadhani,1985), hal 67
Drs, Istadiyantha, Fungsi Tarekat Syattariyah: Suatu Telaah Filologis, hal 5-7