Mohon tunggu...
Rian Guntoro Adi
Rian Guntoro Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Tim II Undip

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demi Kurangi Penyebaran Covid-19, Mahasiswa Undip Kenalkan Cara Pengajuan Akta Kelahiran Secara Online Menggunakan Inovasi Pelayanan Publik SIAP OM

8 Agustus 2021   13:00 Diperbarui: 8 Agustus 2021   13:11 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Banyak sektor yang mendapatkan dampak dari pandemi ini. 

Salah satunya sektor pemerintahan dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Instansi pemerintah dalam hal ini dituntut untuk menciptakan inovasi agar pelayanan dapat dilakukan tanpa menyebabkan adanya penularan Covid-19.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak merupakan salah satu instansi yang tetap menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya mengenai pelayanan administrasi kependudukan di masa pandemi. Pelayanan ini dilakukan secara online untuk memutus penyebaran Covid-19. 

Melalui Sistem Aplikasi Online Mandiri (SIAP OM), Disdukcapil Kabupaten Demak mampu menghadirkan pelayanan kepada masyarakat dimana salah satunya adalah pelayanan pembuatan akta kelahiran online.

Akan tetapi belum semua masyarakat mengetahui mekanisme mengenai pelayanan pembuatan akta kelahiran secara online ini. Hal ini dirasakan oleh warga Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen yang kurang mengetahui mengenai inovasi pelayanan SIAP OM yang dikeluarkan Disdukcapil Kab. Demak. 

Untuk mengatasi masalah ini, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro membantu memberi solusi dengan membuat sosialisasi mengenai tahapan pengajuan akta kelahiran menggunakan inovasi SIAP OM. Harapannya warga Desa Kangkung dapat mengajukan akta kelahiran secara mandiri.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara daring menggunakan video tutorial yang lengkap. Hal ini dilakukan karena ketidakmungkinan diadakan sosialisasi secara tatap muka akibat kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan selama KKN berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun