Dalam 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berkiprah, peran dan wewenangnya sebagai penegak integritas konstitusi semakin mengemuka dalam menghadapi kontestasi politik. Tahun ini hingga satu tahun ke depan merupakan periode politik yang signifikan, di mana tidak dapat dipungkiri semua lembaga negara ikut berperan dalam kontestasi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam situasi seperti ini, negara memerlukan pengadil yang independen dan memiliki kekuatan setara dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi lembaga negara yang memiliki wewenang tersebut, lembaga negara ini menjadi benteng pengawal konstitusi dan penentu perkara pemilu.Â
Sejak Pemilu 2004, MK telah menangani sengketa pemilu presiden dan anggota legislatif dengan adil dan transparan. Tugas ini telah dilaksanakan sejak Pilpres 2004, di mana Wiranto mengajukan gugatan terhadap KPU. Pada Pemilu 2009, Pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo juga mengajukan gugatan ke MK, begitu juga dengan Prabowo pada Pemilu 2014 dan 2019. Setiap lima tahun saat pilpres, gugatan ke MK tampaknya menjadi agenda wajib, menegaskan peran MK sebagai "wasit negara" yang menyelesaikan sengketa pemilihan dan memastikan integritas proses demokrasi.
Tak hanya itu, MK juga memiliki wewenang untuk mengadili sengketa Pilkada. Pengembanan kewenangan ini dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang memperluas pengertian pemilu sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945. Sejak itu, Pilkada diakui sebagai bagian dari rezim pemilu yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Selama dua dekade berlalu, MK telah mengemban kewenangan ini sebagai wasit konstitusi yang independen dan berwenang menyelesaikan perkara pemilihan dengan keputusan yang mengikat.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai arbiter demokrasi
Â
Dalam 20 tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga ini telah menjadi penjaga integritas dan arbiter demokrasi yang sangat krusial bagi demokrasi di Indonesia. Indonesia akan menghadapi gelaran pemilu dengan model baru yang menggabungkan dua pemilihan dalam satu rangkaian. Dalam situasi ini, peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semakin penting dan krusial. Sebagai lembaga negara yang independen, MK diharapkan dapat menjamin integritas dan kelancaran proses pemilihan yang demokratis.
Tahap pertama pemilu, yaitu memilih Presiden dan anggota legislatif, merupakan momen krusial bagi negara. Pemilihan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara mempengaruhi arah kebijakan dan keputusan-keputusan strategis. Selain itu, anggota legislatif yang terpilih juga memiliki peran sentral dalam menyusun undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan. MK harus siap menyelesaikan sengketa pemilihan yang mungkin timbul untuk memastikan keabsahan hasil dan keadilan dalam perwakilan rakyat.
Sementara itu, tahap kedua pemilu yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah juga memiliki dampak besar bagi tatanan pemerintahan daerah. Kepala daerah sebagai perwakilan eksekutif di tingkat lokal bertanggung jawab atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. MK perlu mengemban kewenangannya sebagai wasit negara dalam menyelesaikan sengketa Pilkada untuk menjaga kestabilan dan integritas pemerintahan di tingkat daerah.
Dengan tugas dan kewenangannya yang luas, MK harus berkomitmen untuk menjalankan fungsi-fungsi ini dengan adil, transparan, dan independen. Pengawalan konstitusi yang ketat harus menjadi prinsip utama MK dalam menentukan keabsahan dan keadilan hasil pemilu. Diharapkan, MK mampu mengatasi berbagai tantangan dan tekanan politik yang mungkin muncul selama proses pemilihan untuk menjaga integritasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Sebagai penjaga integritas negara dan wasit dalam kontestasi politik, MK harus tetap berada di garda terdepan untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan lancar dan adil. Dukungan publik dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan akan memperkuat peran MK dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan demokrasi Indonesia. Dengan kerja keras, integritas, dan dedikasi dari para hakim konstitusi, MK dapat terus menjadi mahkamah yang membanggakan bagi bangsa Indonesia, mengayomi hak-hak konstitusional rakyat, dan membantu menciptakan masa depan yang lebih baik untuk seluruh warga negara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai pengawal konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan integritasnya dengan menyelesaikan perkara perubahan sistem pemilu. Pada tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK menyatakan bahwa sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap digunakan dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan peran sentral partai politik dalam proses seleksi calon legislatif dan pengelolaan anggota DPR/DPRD terpilih. Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dan mengusulkan peralihan ke sistem proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029 untuk mengatasi konflik dan persaingan yang kurang etis. Meskipun demikian, putusan MK mempertahankan sistem proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilu masa depan guna menjaga integritas tahapan pemilihan dan partisipasi publik yang bermakna.
Sebagai wasit negara, Mahkamah Konstitusi harus mampu menjaga independensinya dalam menyelesaikan sengketa pemilu tanpa adanya tekanan politik dari pihak manapun. Harapan publik terhadap MK adalah agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan ketegasan dalam putusan-putusannya. Selain itu, MK juga diharapkan terus memperkuat kapasitas dan profesionalisme para hakim konstitusi untuk menghadapi kompleksitas perkara-perkara pemilu yang semakin meningkat.
Keterbukaan dan komunikasi yang baik antara MK dengan masyarakat juga dianggap penting agar publik dapat lebih memahami dan mengapresiasi peran lembaga ini dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi negara. Dengan menjalankan tugasnya secara adil dan berimbang, MK dapat menjadi penopang stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu dan lembaga negara secara keseluruhan.
Dalam kurun 20 tahun perjalanannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengemban tugas sebagai penjaga integritas konstitusi dan arbiter demokrasi yang krusial bagi bangsa. Dengan peran yang semakin penting dan krusial, MK telah meneguhkan diri sebagai wasit negara dalam menghadapi kontestasi politik melalui penyelesaian sengketa pemilu dengan adil dan transparan.
MK telah membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pengawal konstitusi. Memastikan integritas proses pemilihan, termasuk pemilu presiden dan anggota legislatif, serta menyelesaikan sengketa Pilkada dengan keputusan yang mengikat bagi tatanan pemerintahan daerah. Dengan kerja keras, integritas, dan dedikasi para hakim konstitusi, MK telah menjadi penopang stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu dan lembaga negara.
Sebagai pilar demokrasi Indonesia, MK memiliki tanggung jawab besar untuk mengayomi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusi, MK terus berada di garda terdepan dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan demokrasi Indonesia.
Dengan semangat perjuangan dan semakin matangnya pengalaman, MK diharapkan terus menjadi mahkamah yang membanggakan bagi bangsa Indonesia, mengayomi hak-hak konstitusional rakyat, dan membantu menciptakan masa depan yang cerah, adil, dan berkeadilan untuk Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H