Partai politik memang memiliki kewajiban moral dan juga tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat alasannya adalah partai politik merupakan pilar penyangga demokrasi dalam hal ini partai politik, sesuai dengan undang-undang No. 2 tahun 2008 untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya yang dapat dilakukan adalah memberi penyuluhan dan pengertian di tiatiap daerah secara bertahap agar nantinya tidak ada lagi kesalahpahaman dan ketidaktahuan betapa pentingnya satu suara untuk masa depan negeri ini. Maka apabila pendidikan politik sudah dimaksimalkan diseluruh kawasaan Indonesia, diharapkan tidak ada lagi penyelewengan fungsi dari politik itu sendiri. Seperti masalah yang telah penulis angkat di dusun Ambarketawan, kecamatan Gamping, kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai adanya penyalahgunaan kebijakan dengan permainan money politicditengah masyarakat, diharapkan tidak akan terjadi lagi. Karena apabila tiap-tiap individu di daerah tersebut telah memahami peran dirinya dalam menyuarakan masa depan daerah bahkan bangsa, lambat laun mereka akan menyadari kepentingan tersebut.
Daerah yang penulis jadikan contoh adalah dusun Ambarketawang, kecamatan Gamping, kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah disebutkan pada Kajian Partisipasi Politik Masyarakat Desa Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Legislatif 2014oleh Hikmah, Amalia Faizah Nur [2015], bahwa daerah tersebut rentan terhadap adanya money politic pada pemilihan ligislatif 2014. Dusun Ambarketawang meliputi 13 Padukuhan, yang terdiri 38 RW dan 110 RT, meliputi wilayah seluas kurang lebih 635.8975 Ha. Jumlah penduduk di desa ini berjumlah 19.237 Jiwa. [https://id.wikipedia.org/wiki/Ambarketawang,_Gamping,_Sleman], yang tidak menutup kemungkinan lemahnya pengetahuan politik sebagian besar masyarakat di derah tersebut. Maka berdasarkan kecenderungan ini masyarakat di dusun Ambarketawang, Gamping, Yogyakarta tergolong ke dalam masyarakat dengan budaya politik parochial, sebagaimana telah disebutkan ciri-ciri diatas yaitu : apatis, lingkupnya sempit dan kecil, yang sederhana dan tradisional, adanya ketidakpedulian dari kehidupan politik, anggota masyarakat condong tidak berminat terhadap objek politik yang luas, warga negara tidak sering berhadap dalam sistem politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H