Mohon tunggu...
Rian
Rian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat

Seputar politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Omnibus Law untuk Siapa?

8 Juni 2022   21:31 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:56 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-Undang. Sumber Ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari beberapa pasal diatas telah jelas dengan dibuatnya Undang-Undang Cipta Kerja ini semata-mata bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia tertutama buruh melainkan untuk kepentingan para Oligarki agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk menolak serta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja ini tetapi tidak membuahkan hasil. Bahkan para buruhpun mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Konstitusi menolak gugatan buruh untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah diberlakukan sejak para buruh tak berhenti begitu saja. Aksi selanjutnya para buruh mengajukan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dianggap Inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

Mahkamah Konstitusi menganggap Undang-Undang Cipta Kerja ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang menjadi aneh lagi ketika Undang-Undang Cipta Kerja telah dianggap Inkonstitusional tetapi masih tetap diberlakukan dengan syarat diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Hal inilah yang semakin menjadi bingung kenapa Mahkamah Konstitusi tidak langsung mencabut saja karena sejak masih menjadi Rancangan Undang-Undang sudah bermasalah dengan berbagai kontroversi. Walaupun Undang-Undang Cipta Kerja tidak sepenuhnya dihapus dan hanya dibutuhkan perbaikan dalam waktu dua tahun namun jangan lupakan aspek-aspek yang terkait dengan kesejahteraan para buruh. Karena tujuan utama dari Undang-Undang Cipta Kerja ini yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya secara merata di Indonesia.

Tetapi kenyataan dari isi Undang-Undang Cipta Kerja tersebut jauh dari tujuan awal. Hal inilah yang harus diperbaiki pemerintah guna menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Namun disisi lain pemerintah mengizinkan pekerja asing yang bekerja di Indonesia sehingga tujuan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tidak akan bermanfaat jika banyak pekerja asing yang bekerja di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun