Mohon tunggu...
Rian
Rian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengamat

Seputar politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Wacana Penundaan Pemilu Hingga 3 Periode

14 April 2022   01:27 Diperbarui: 14 April 2022   01:49 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NAMA : RIAN EKO WAHYUDI

NIM : 201102030020

KELAS : HTN 1

Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun sekali di Indonesia. Menuju tahun Pemilu 2024 ternyata banyak dari kalangan elite yang menggaungkan penundaan Pemilu bahkan sampai ada yang mengusulkan jabatan ditambah menjadi 3 periode. Hal ini tentu saja membuat para akademisi maupun tokoh-tokoh publik yang lain merasa terganggu dengan adanya isu penundaan pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

Akibat dari adanya isu ini membuat para mahasiswa ramai-ramai melakukan demonstrasi tepatnya pada hari Senin (11/04/2022). Demonstrasi tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, melainkan diberbagai wilayah di Indonesia sebagai wujud cinta tanah air atas wacana kebijakan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi maka terjadilah aksi dimana-mana.

Jika pemerintah taat kepada konstitusi maka penundaan Pemilu dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan walaupun itu masih menjadi isu. Karena didalam Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas bahwasanya Pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali dan jabatan presiden maksimal hanya 2 periode saja dengan rincian setiap satu periode itu selama 5 tahun.

Dengan banyaknya desakan dari berbagai kalangan membuat Presiden Jokowi akhirnya mengambil sikap untuk melantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta Pusat (12/04/2022). Dengan dilantiknya Anggota KPU dan Bawaslu ini Presiden berharap agar para menteri-menterinya untuk tidak membicarakan penundaan pemilu lagi.

Dengan dilantiknya Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 yang dilantik langsung oleh Presiden Jokowi menandakan bahwa Presiden Jokowi tidak mau adanya penundaan Pemilu maupun jabatan Presiden 3 periode. Sebagai Presiden yang taat terhadap konstitusi ini merupakan bukti nyata dari pribadi tidak ingin menambah masa jabatan karena paham hal itu sangat bertentangan dengan konstitusi yang ada di Indonesia.

Ini merupakan langkah yang sangat tepat yang dilakukan Presiden dengan langsung melantik Anggota KPU dan Bawaslu mengingat bahwasanya isu ini sudah menjadi sorotan banyak dari berbagai kalangan masyarakat baik yang pro maupun yang kontra. Namun karena ini negara yang menjunjung tinggi konstitusi maka harus mentaati apa yang telah disepakati sebelumnya tanpa harus merubah tatanan konstitusi yang sudah ada.

Selain itu rencana Pemilu tahun 2024 juga sudah dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, sementara untuk Pilkada rencananya akan dijadwalkan pada bulan November 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun