Mohon tunggu...
Riandy Rananda
Riandy Rananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Stimulus Ekonomi

24 Juli 2023   10:40 Diperbarui: 24 Juli 2023   10:45 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah negara dapat menjalankan kegiatan pemerintahannya sehari hari karena menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan negara, salah satu sumber penerimaan negara adalah pajak,pajak disini memiliki peranan yang signifikan karena pajak sendiri merupakan sumber utama dari penerimaan sebuah negara, ini terbukti dari postur APBN Indonesia yang menyatakan bahwa 82% penerimaan negara masih bersumber dari pajak, ini artinya peran pajak masih sangat vital dalam menunjang keberlangsungan sebuah negara.

Penerimaan Pajak sebesar 82% dari postur APBN di Indonesia ini bersumber dari berbagai jenis penerimaan pajak, secara garis besar penerimaan perpajakan terbagi dari 5 sumber,Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan Nilai,Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,Bea Materai. Pada kali ini kita akan memfokuskan pembahasan kita kepada salah satu komponen penerimaan perpajakan indonesia yaitu Peran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) lebih khusus lagi Bagaimana pengaruh PPNBM terhadap demand dari kendaraan bermotor roda 4 yaitu mobil, dari sini kita akan mengenal berbagai bahasan pokok penting,seperti,Pengertian PPNBM,Cara Kerja PPNBM Terhadap Harga Mobil,Kondisi sebelum adanya kebijakan pemerintah,kebijakan pemerintah (latar belakang & bentuk kebijakannya),penerapan di indonesia dan bagaimana keadaan penerapannya.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang tergolong kedalam barang mewah,PPnBM ini dikenakan kepada produsen ketika terjadi penyerahan oleh pabrikan kepada konsumen atas barang yang tergolong mewah dan ketika melakukan impor barang yang tergolong mewah dengan demikian dapat diperoleh kesimpulan bahwa ketika terjadi penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.

Terdapat beberapa kriteria yang menunjukkan bahwa barang tersebut harus dikenai PPNBM diantaranya ada barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok,barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu dan masyarakat berpenghasilan tinggi,serta barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK010/2021  kendaraan roda 4 (Mobil) termasuk kedalam barang yang dikenakan PPnBM, besaran tarifnya pun berbeda tiap jenis kendaraan karena ada beberapa faktor yang memengaruhi seperti jenis mobil,kapasitas mesin,sumber produksi,tujuan kebijakan pemerintah,dan pertimbangan lingkungan (tarif berbeda untuk kendaraan emisi rendah dan tinggi).

Harga baru kendaraan bermotor roda 4 di Indonesia ini memiliki beberapa komponen di dalamnya yaitu Harga Jual Kendaraaan Bermotor + Pajak (PPN+PPnBM+BBNKB+PKB),Ini artinya PPnBM ini akan memengaruhi harga kendaraan mobil secara langsung menjadi lebih tinggi sehingga itulah mengapa kendaraan roda 4 di Indonesia tergolong mahal karena sebuah kendaraan dikenakan 2 pajak sekaligus yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tahun 2020 terjadi pandemi covid-19 yang menyebabkan penjualan kendaraan roda 4 turun sebesar 48% di banding tahun sebelumnya, Ini disebabkan karena adanya fenomena perubahan konsumsi masyarakat menjadi mereka lebih mendahulukan untuk melakukan konsumsi yang dianggap sebagai kebutuhan dasar untuk bertahan hidup seperti makanan,minuman,obat-obatan,dan pakaian dibandingkan dengan konsumsi yang tidak dianggap sebagai kebutuhan dasar seperti perangkat elektronik,pakaian mode,dan barang barang mewah. Keadaaan seperti ini menimbulkan dampak negatif terhadap industri industri yang bergerak di bidang-bidang sekunder karena ketika barangnya tidak laku di pasaran mereka mengurangi produksi dan penjualannya sehingga terjadi penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Selain itu, ketika konsumsi masyarakat menurun dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Keadaan seperti tidak bisa terus dibiarkan karena dapat menganggu kestabilan negara Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang bertujuan untuk menstimulus roda perekonomian yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 yang berisi tentang fasilitas perpajakan yang diberikan oleh negara kepada industri otomotif berupa penanggungan PPnBM oleh pemerintah, harapannya ketika pajaknya ditanggung oleh pemerintah otomatis salah satu faktor penambah biaya dari membeli mobil akan menghilang sehingga harga dari mobil tersebut akan mengalami penurunan sehingga dengan harga yang baru ini harapannya akan terjadi peningkatan permintaan dari masyarakat karena harga yang baru ini akan lebih terjangkau oleh masyarakat yang lebih luas. Mungkin secara mikro kita akan melihat bahwa program ini belum terlalu berdampak pada sektor lainnya, tetapi ketika kita telusuri lebih dalam maka kita akan melihat manfaat yang lebih luas lagi, yaitu ketika PPnBM menghilang sehingga harga mobilnya turun maka permintaan meningkat, ketika permintaan meningkat maka akan turut mendorong pertumbuhan di sektor lain seperti Industri Logistik,Perbankan & Pembiayaan,dan Asuransi Otomotif dan inilah yang disebut dengan efek multiplikasi, artinya tambahan pengeluaran berupa insentif perpajakan di sektor otomotif yang dilakukan pemerintah menyebabkan peningkatan pendapatan dari sektor lain.

Kebijakan Ini mulai diberlakukan di Indonesia sejak bulan April 2021, sejak saat itu terjadi pertumbuhan penjualan yang positif yaitu hingga desember 2021 terjadi penjualan sebanyak 519 ribu unit, ini artinya terjadi peningkatan penjualan sebesar 113% dibandingkan dengan periode 2020. Harus kita akui bahwa skema ini memberikan dampak positif di sisi perekonomian karena berhasil membantu Indonesia untuk pulih dari kondisi perekonomian yang buruk ketika pandemi. Akan tetapi, dalam pengambilan sebuah kebijakan tentunya kita dihadapkan dari sisi positif dan negatif, disisi positif kita harus mengakui keberhasilan kebijakan ini dalam mengatasi keterpurukan ekonomi karena respon yang diluar ekspektasi, di awal memang masyarakat menahan konsumsinya baik masyarakat menangah maupun masyarakat kelas atas yang memilih untuk meningkatkan investasi & tabungannya, tetapi ternyata setelah adanya kebijakan penanggungan PPnBM oleh pemerintah ini mampu meningkatkan kembali konsumsi dari masyarakat. Disisi lain, ada dampak negatif yang perlu dijadikan perhatian bersama, yaitu ketika kendaraan semakin terjangkau maka semakin banyak pula kendaraan yang akan berkeliaran di jalanan, akibatnya sudah jelas bahwa dapat terjadi peningkatan polusi yang dihasilkan dari asap kendaraan, ini merupakan hal penting yang harus jadi perhatian karena jangan sampai keberhasilan yang kita raih saat ini justru akan menjadi boomerang untuk diri kita sendiri di masa yang akan datang karena kita semua tahu bahwa banyak jenis penyakit yang bisa diakibatkan dengan adanya polusi udara berlebihan di bumi ini. Oleh karena itu, Pemerintah sudah seharusnya siap untuk memitigasi dampak negatif ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun