Kasus korupsi terus menjadi berita hangat hampir setiap media Indonesia. Maraknya kasus korupsi selalu menjadi perdebatan panas dan diskusi yang sengit. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sudah akrab dengan bangsa Indonesia. Seringkali teriakan-teriakan KKN ini kita dengar saat ada demonstrasi atau protes anti pemerintah. KKN semakin menimbulkan kecemasan bagi masyarakat.
Kasus suap pejabat tinggi pemerintahan Indonesia kembali terjadi. Kali ini terjadi kasus suap ketua DPD, Irman Gusman terkait pengurusan kuota gula impor untuk provinsi Sumatera Barat melalui Bulog ke CVSB pada tahun 2016.
Empat orang ditangkap tangan oleh KPK sabtu dini hari (17/09), namun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang diantaranya adalah XSS sebagai direktur utama CVSB; MMI istri XSS; dan ketua DPD, IG selaku penerima suap. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 100 juta rupiah. Terkait kasus ini Irman diduga melakukan penyelewengan untuk mengusahakan agar Bulog merekomendasi impor gula ini diserahkan pada XSS dan perusahaannya.
Ditangkapnya Irman Gusman menimbulkan banyak pertanyaan terkait wewenang DPD dalam pemerintahan. Apa sebenarnya yang menjadi wewenang DPD? DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan di Indonesia. Wakil ketua DPD, Farouk Muhammad menganggap kewenangan DPD sebagai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan tidak memiliki kejelasan sehingga banyak anggota DPD yang memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk melakukan kebijakan termasuk dalam kasus suap gula impor tersebut.
Farouk juga mengatakan bahwa penangkapan ketua DPD terkait kasus suap ini terjadi karena pimpinan DPD tidak mempunyai fungsi dan wewenang seperti DPR.
Sebagai wakil ketua DPD, Farouk juga tidak ingin jika DPD sebagai wakil rakyat diperlemah atau bahkan dibubarkan. Sebagai perwakilan dari anggota DPD lain Farouk berjanji akan memperkuat fungsi mereka sebagai legislasi, pengaggaran, dan pengawasan.
Irman Gusman melalui akun twitternya, @IrmanGusman_IG melakukan klarifikasi terkait kabar penangkapannya karena kasus suap yang telah beredar di masyarakat. "Saya ingin membantah apa yang sekarang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap". Irman berpendapat bahwa KPK terlalu terburu-buru menganggap bahwa itu adalah uang suap. Bahkan Irman menganggap semua itu adalah perbuatan jahat sekalogus fitnah untuk pihaknya.
Namun, kicauan memalalui akun @IrmanGusman_IG itu adalah bohong, dengan kata lain bukan Irman langsung yang mengatakan hal-hal tersebut. Staf Irman adalah dalang yang telah memuat informasi -informasi di media sosial dengan mengatasnamakan Irman Gusman. Melalui jumpa pers di gedung KPK, wakil ketua KPK sudah mengklarifikasi bahwa semua informasi yang telah beredar di media sosial terkait masalah tersebut bukan berasal dari Irman Gusman.
Kasus KKN seperti kasus-kasus suap semakin marak di kalangan petinggi-petinggi negara. Kasus-kasus ini memang sudah mendarah daging dengan kehidupan bangsa ini. Kita sebagai anak muda yang seharusnya menjadi generasi pelurus bangsa, jangan hanya mampu berkicau di media sosial, dan mulailah untuk menjadi generasi yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia sekaligus pelurus keadaan bangsa saat ini.
Nama : Riandy Hermawan
NIM : 07041281621189
Jurusan / Fakultas : HI / ISIP
Kelas / Kampus : A / Indralaya
Pembina : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H