Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Skema Pajak 2025, Sudah Sesuaikah dengan Kondisisi Ekonomi Masyarakat Indonesia?

18 Desember 2024   05:03 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:33 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kendaraan bermotor, akankah terdampak Skema Pajak 2025? Foto: Dokumen Pribadi

Lika-Liku Skema Pajak 2025: Sudah Sesuaikah?

Memasuki tahun 2025, Indonesia akan menerapkan berbagai perubahan signifikan dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan sosial. Perubahan ini meliputi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan implementasi pajak minimum global. Berikut adalah detail kebijakan serta contoh konkretnya untuk memberikan gambaran lebih jelas.

1. Kenaikan Tarif PPN 12%

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal Indonesia dengan standar internasional serta memperluas basis pajak.

Misalnya ketika kita membeli peralatan rumah tangga dengan harga Rp1.000.000.
Tahun 2024 dengan PPN 11%: Pajak = 11% x Rp1.000.000 = Rp110.000. Total yang harus dibayar = Rp1.110.000.

Adapun pada tahun 2025 dengan PPN 12%: Pajak = 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000
Total yang dibayar = Rp1.120.000. Berarti ada kenaikan Rp10.000.

Kenaikan itu tentu membuat harga barang konsumsi menjadi lebih mahal. Kemahalan ini dirasakan terutama bagi masyarakat kelas menengah. Namun, barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli kelompok rentan. Bersumber: Antaranews.com.

2. Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen pajak kendaraan bermotor juga akan berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Opsen ini adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Jika kita memiliki sepeda motor dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebesar Rp500.000, Opsen = 66% x Rp500.000 = Rp330.000. Total Pajak Terutang kita = Rp500.000 + Rp330.000 = Rp830.000. Naik Rp330.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun