Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

THR Menuai Pro dan Kontra Tiap Tahun

5 April 2024   09:36 Diperbarui: 5 April 2024   09:40 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penghitungan suara pengurus KKPRI. Foto dokumen pribadi

Nah tahun ini kita berusaha membumingkan si jaka. Simpanan berjangka ini dengan menabung bisa setiap hari, setiap bulan, atau kapan ada uang. In sya Allah kita buka rekening bank syariah di bank gaji anggota diterims biar mudah untuk transfer atau TF.


3. THR sama besar bisa 500 rb per anggota bisa di bawah 500 rb per anggota tergantung Hasil Usaha Koperasi kita dalam 1 tahun.

Nah ini yang selalu menuai pro dan kontra tiap tahunnya. Bagi mereka anggota yang sudah berpuluh tahun di koperasi ingin THR besar. 3 % dari simpanan. Namun, keinginan ini selalu mendapat penolakan dari anggota lain/baru dengan dalih berkeadilan.

Seperti tahun ini, hal yang sama pun terjadi. Tunjangan Hari Raya atau THR  hal yang paling ditunggu-tunggu anggota menjelang Idulfitri. Tunjangan diberikan perusahaan pada karyawannya menjelang hari raya tiba. THR bertujuan untuk memenuhi keperluan di hari raya.

THR tunjangan wajib dibayarkan oleh pemilik usaha ke karyawan dan di koperasi anggota. Jumlah THR ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016. Tahun ini pun Kemenaker kembali mengimbau pengusaha untuk wajib membayarkan THR pada pekerjanya. 

Ida Fauziyah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Menaker mengimbau bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.

Besaran THR bisa berbeda sesuai kesepakatan, terutama jika pekerja belum memasuki masa 12 bulan kerja. 

Permenaker 6/2016, menyebutkan bahwa berhak menerima THR dalam sebuah perusaahaan atau usaha merupakan buruh tenagan kerja yang bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut.  Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016 berbunyi bahwa yang berhak atas THR adalah: Pekerja/Buruh mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;


4. Putusan RAT yang tak kalah seru menuai pro dan kontra adalah akan adanya imbauan untuk setiap anggota agar belanja di koperasi kita minimal 100 rb per bulan agar Hasil Usaha Koperasi kita bertambah tiap tahun karena koperasi kita koperasi konsumen.

Awalnya semua anggota sepakat setuju. Namun, ketika prosedur pembayaran di bulan berikut sesudah belanja, dipotong gaji 100 rb di bulan berikut, anggota menuai pro dan kontra. Bagaimana kita mau mengikat anggota untuk belanja jika tak dipotong gaji hingga kini masih menuai pro dan kontra.

Bagaimanakah jalan keluarnya? Mari kita beri masukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun