Sementara Irman Mahdi, selaku pengawas KKPRI MTs memuji KPRI ini yang walaupun relatif kecil, namun dinilai sangat potensial untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Secara umum, katanya, koperasi ini sudah masuk koperasi berprestasi, karena seluruh unsur penilaian sudah terpenuhi hingga meraih juara 1 Koperasi Sehat.
“Namun demikian, tentunya tak boleh terlena. Ke depan masih akan bersaing dengan nilai KKPRI lainnya di seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar untuk menjadi terbaik,” sebutnya.
KPRI Syariah ini dibentuk dengan Badan Hukum No. 1937/BH/XVII pada 14 Juli 1990. Terhitung tahun 2020 telah melakukan perubahan anggaran dasar dari pola konvensional ke pola syariah dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001615.AH.01.38 Tahun 2020.
Adapun usaha yang dilakukan koperasi ini hanya tinggal minimarket, kafe, dan usaha fotokopi, simpan dan pinjam. Penjualan perlengkapan asrama dan bahan pakaian seragam siswa, diambil alih oleh Komite MTsN Padang Panjang.
Dengan kondisi itu tentu ngaru terhadap SHU tahun 2023 kelak kata salah satu anggota pada sidang pleno kali ini yang dipandu oleh Yusriana, S.Pd selaku MC dan Aslinda, M.Pd selaku Pimpinan Sidang RAT.
Tahun 2022 lalu membukukan SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Debit Rp258.954.500. Kredit Rp.258.954.500. Volume usaha pada 2022 menurun Rp.6.000.000,- karena renovasi kantor. Makanya turun dibandingkan 2021.
Memang selama ini pengadaan perlengkapan asrama dan bahan pakaian seragam siswa menjadi andalan koperasi. Namun, ke depan diambil alih oleh Komite MTsN Padang Panjang dan pihak ketiga (pasar).
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H