Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2):
Apabila perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Ya, penambahan sanksi untuk pelaku penganiayaan, pembunuhan, dan bully perlu dikaji kembali dengan sanksi pemberian nafkah agar anak dan orangtua lebih awas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H