Pembayaran Jenis Premi ini merupakan program asuransi jiwa atas kecelakaan pada pemotor dan pemobil. DPJ bekerja sama dengan BUMN, PT Jasa Raharja. Jenis iuran premi ini dikenal 2 (dua) bentuk, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti penumang kereta api, penumpang pesawat terbang, penumpang bus, Â dan peserta objek lain sebagainya. Diatur pada (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Adapun khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip dan dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Berapa Besaran Premi dan Santunan
Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.
Peraturan ini mengatur Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Adapun sumbangan wajib dan santunannya sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang merupakan jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Risiko yang ditanggung oleh asuransi, risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan penumpang. Asuransi milik negara ini dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:
- Santunan bagi kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
- Santunan bagi yang cacat tetap: maks. Rp50 juta
- Santunan untuk biaya perawatan medis misalnya: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
- Penggantian untuk biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
- Penggantian untuk biaya P3K: Rp1 juta
- Penggantian untuk biaya ambulans: Rp500 ribu
Adapun asuransi kecelakaan lalu lintas di atas dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Asuransi kecelakaan diri (tergantug jenis premi)
- Asuransi kecelakaan motor (tarif Rp.35.000)
- Asuransi kecelakaan mobil (tarif Rp.143.000)
Asuransi wajib hadir karena tingginya angka kecelakaan di tanah air bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.