Ternyata selama ini masyarakat sudah buta SWDKLLJ. Ini akibat sifat kita yang tak mau tahu. Literasi kita masih rendah. Kita bayar tapi tak tahu kegunaannya.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tiap warga pemilik STNK harus tahu kepanjangan SWDKLLJ. Nah, dengan membayar SWDKLLJ ketika membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri saya dan Anda tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.
Tadi saya baru saja bayar pajak. Biasanya cuma dapat 2 lembar. SKPD dan STNK, tapi tadi dapat 3 lembar. Lembar ke 3 Kartu Dana SWDKLLJ.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. ! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraanlain jenis sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus, foso, Â sebesar Rp.143.000,-
Kegunaan yang kita dapat dari iuran asuransi SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi diri bila terjadi kecelakaan jalan raya..
Adapun besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 bertanggal 26 Februari 2008. Dengan rincian berikut:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-
Bagaimana cara kita untuk mendapatkan santunan tersebut?
1. Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban.
3. Jika korban luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.