Ini contoh satu lagi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat adalah pukul 12.00-12.30 WIB. (www.hariansederhana.com)
Mungkin kejadian ini tak menimpa semua sekolah. Hanya beberapa sekolah saja. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak pembuat kebijakan.
Yusriana, S.Pd
Menulis untuk kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H