Memasuki tahun ajaran baru di sekolah seperti biasa lebih dulu dari sekolah lain. Sekolah itu sudah mulai aktif lagi sejak tanggal 13 Juli 2022, Rabu.
Seperti biasa kegiatan diawali dengan Rapat Persiapan Belajar Tahun Ajaran Baru. Hadir ke sekolah guru-guru saja.
Awal rapat kepala mengabsen guru. Ketika ada yang tak hadir kepala pun berujar, "Catat dan suruh menemui saya."
Pasti ada saja yang tak hadir karena berbagai alasan. Sakit, pelatihan, hingga berita kemalangan (ada yang meninggal ).
Usai mengabsen kehadiran guru rapat pun segera dimulai. Mulai dari kabar baik hingga kabar kurang baik. Dari kesiapan perangkat mengajar hingga ketergesaan menutup rapat karena suatu hal.
Di antara keputusan itu akan muncul kebijakan baru bagi setiap ASN dan honorer. Misalnya wajib ada surat izin dari pimpinan. Mengisi keterangan/alasan adanya urusan keluar dalam jam kerja dengan format yang telah dibuatkan pada petugas bagian umum Tata Usaha.
Perwujudan terhadap ketentuan yg telah disampaikan sewaktu rapat dinas (unsur pimpinan, Â guru-guru, Â dan Tata Usaha) pada tanggal 13 Juli itu.
Semoga dapat kita ikuti aturan ini sepenuhnya dan atas perhatian diucapkan terimakasih, Â semoga kita selalu mendapatkan berkah oleh Allah.
Tinggallah guru berdiskusi tentang hasil keputusan rapat. Ada tanggapan positif dan ada tanggapan negatif. Inilah hidup bahwa pro dan kontra itu pewarna indahnya keberagaman.
Semua mulai sibuk dengan aktivitas persiapan mengajar. RPP pun dirancang, bank soal pun diisi. Kurikulum merdeka diulik-ulik lagi. Saling bertanyapun satu sama lain dilakoni.
Esoknya ketika guru telah sampai di sekolah kembali kejutan baru datang lagi. Murid baris pembiasaan keagamaan, gurupun disuruh baris seperti murid. Namanya apel pagi.
Usai apel guru bertanya satu sama lain. Sampai kapan ini? Bukan guru tak produktif pada pagi hari sebelum mulai PBM. Justru sebelum mulai PBM inilah dimanfaatkan guru untuk shalat dhuha. Mereka sudah mampu dhuha hingga 12 rakaat.
Hari ke 3 memasuki tahun ajaran baru, guru ternyata masih diajak berbaris ala murid. Namanya apel pagi. Satu persatu guru yang punya jadwal masuk kelas jam ke 1 dan 2 diabsen. Guru yang kosong jam ke 1 dan 2 cekikikan.
Ia pun bertanya apa isi amanat apel pagi. Guru-guru itu pun ikut cekikikan bingung isi amanat apa karena mereka sedang asyik bercerita tentang mimpi mereka bahwa apel pagi ini mengganggu. Dalam Mimpi itu Mereka Mengadukan 1 Hal ini Kepada Bapak Jokowi tentang keresahan apel pagi.
Iseng, sore ini saya penasaran tetang apel pagi maka saya klik google dan saya ketik "undang-undang apel pagi terbaru 2022."
Wow, hasilnya pun mengejutkan pemirsa..."Memasuki awal tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin."
"Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022," demikian bunyi surat tersebut melalui situs resmi Kementerian PANRB, Sabtu (1/1/2022).
Lega hati ternyata setiap hari 'Senin.' Aturan tersebutpun baru akan berlaku mulai awal tahun 2022. Tapi sejak Januari hingga Juni 2022 sekolah-sekolah belum melaksanakan upacara karena beberapa daerah masih pandemi.Â
Imbauan pada surat tersebut setiap Senin. Hari pertama sekolah hari Kamis bukan Senin. Hari kedua pun Jumat, dan tadi pagi hari Sabtu. Seharusnya apel itu hari Senin,  18 Juli,  Senin, 25 Juli. Itu  bunyi surat tersebut.
Terasa demikian susahnya untuk sekedar beribadah dhuha 3 hari ini. Demikian pula kebijakan jam ASN 37,5 jam seminggu. Guru sudah dibijaki datang 07.00 padahal dalam aturan 07,30. Jika guru hadir 07,30 gerbang pun sudah ditutup.
Indah terdengar ketika pemilik kebijakan menggulirkan full day school dari 07.00 sampai 16.00 dengan hari kerja Senin hingga Jumat. Full 07.00 sampai 16.00 4 hari kerja Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Jumat dari 07.00 hingga 11.15. Sabtu Minggu cuti bersama.
Namun, kebijakan tetap berwarna warni. Di sekolah itu Senin,Selasa,Rabu,Kamis full 07.00 hingga 16.00, Jumat 07.00 hingga 12.00, dan Sabtu yang digadang libur tetap produktif dari 07.00 hingga 14.00 dengan bujukan makan siang. 3 hari ini plus kebijakan baru apel pagi.
"Assalamulaikum Ibul2 IKWI ,semoga sehat selalu dan selamat berlibur ahir pekan"(kiriman di WA group pagi tadi, Sabtu, 16 Juni 2022).
Tapi bagi segelintir di sekolah itu hanya guliran berlalu.
Surat Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Biasa guru mengisi ini dengan upaca bendera bersama siswanya.
Selain itu, apel pagi juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dilaksanaan apel pagi tersebut bersama seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing atau instansi pemerintah.
Apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual. Apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, tetap menaati protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah tersebut.
Apel yang dilakukan secara fisik dan virtual, turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Dengan ini ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.
Surat yang dikeluarkan 30 Desember 2021 itu oleh Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. "Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tutup surat imbauan tersebut. (CNBCIndonesia.com)
Surat imbauan Menteri PANRB ini mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama. Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tak ada sekolah.
Adapun contoh instansi pemerintah, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sedangkan contoh instansi swasta, seperti PT HM Sampoerna Tbk dan PT Astra International Tbk.(KBBI)
Turut berbela sungkawa kita untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.10 WIB, Jumat (01/07).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H