Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan zaman. Â
Sedangkan dalam pasal 37 undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat : Â
a. Â Â Pendidikan Agama Â
b. Â Â Pendidikan Kewarganegaraan, dan Â
c. Â Â Bahasa
A. Â Â Defenisi dan Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila
  Substansi kajian mata kuliah pendidikan pancasila meliputi :
1. Â Â Peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara baik yang bersifat praktis -- pragmatis maupun jangka panjang dalam persfektif pancasila sebagai dasar negara.
2. Â Â Perkembangan ideologi besar dunia dan ideologi baru yang muncul dan menjelaskan pancasila sebagai ideology yang cocok untuk Indonesia.
3. Â Â Tujuan dan fungsi pendidikan pancasila dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional Â
4. Â Â Hakikat sila-sila pancasila, serta mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
5. Â Â Dinamika pancasila secara historis, merefleksikan fungsi dan kedudukan penting pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
6. Â Â Pengertian etika, aliran etika, etika pancasila dan pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa.
7. Â Â Pancasila dijadikan sebagai karakter keilmuan Indonesia.
Baca juga: Pendidikan Pancasila Bukan Pelajaran "Kelas Dua", Kan?
B. Â Â Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila
Kompetensi diartikan sebagai kumpulan rencana dalam tindakan mencerdaskan sedangkan aplikasi dari rasa tanggung jawab adalah terlihat dari kebenaran tindakannya bila dipandang dari segi iptek, etika, maupun dari ajaran agama dan budaya yang dianut oleh setiap elemen masyarakat.
Pendidikan pancasila adalah agar mahasiswa memiliki kepribadian yang bersumberkan pada nilai budi luhur budaya bangsa dalam mendukung profesi dan latar belakang keilmuannya. Hal demikian dapat dipahami bahwa pendidikan pancasila lebih dimaksudkan sebagai, Â
1. Â Â Pendidikan karakter, yaitu pembentukan karakter warga negara yang ditandai dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai pancasila
2. Â Â Pendidikan pembentukan kepribadian, yakni kepribadian yang bersumberkan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang nantinya mendukung profesi maupun latar belakang keilmuan warga.
3. Â Â Pendidikan yang menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai sumber rujukan dan inspirasi warga dalam upaya menjawab berbagai tantangan kehidupan bangsa.
Pancasila merupakan pernyataan jati diri bangsa Indonesia mencakup 3 aspek, yakni pancasila sebagai kepribadian bangsa, pancasila sebagai identitas bangsa, dan sebagai keunikan bangsa Indonesia.