Mohon tunggu...
Riana Nurhasanah
Riana Nurhasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Reporter - Content Writer

Anak Sastra yang Nggak Nyastra-Nyastra Banget

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bantu Pekerjaan Nelayan, Walikota Tanjungpinang Beri Bantuan Alat Tangkap Ikan

26 Agustus 2023   19:38 Diperbarui: 26 Agustus 2023   19:51 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Tanjungpinang bersama masyarakat Nelayan Tanjungpinang| sumber Situs resmi pemkot Tanjungpinang

Tanggapan masyarakat penerima bantuan

Salah seorang nelayan penerima bantuan, Piah (47 tahun) mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah kota Tanjungpinang yang turut membantu nelayan yang ada di pesisir kota Tanjungpinang.

"Terima kasih bu wali dan jajarannya telah memberikan alat tangkap ikan kepada kita semua nelayan wilayahnya Sei. Nyirih sebagai daerah terluar kota Tanjungpinang" ucap Piah.

Fasilitas Bantuan yang Diberikan untuk Nelayan

Sebanyak 20 orang nelayan Sei Nyirih dan 26 nelayan Sei Ladi telah dibagikan bantuan alat tangkap ikan. Bantuan alat tangkap ikan yang diberikan ialah Jaring Apollo, Jaring Belanak, Bubu Ketam, dan Bubu Ikan. Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan sebelumnya, alat-alat tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan nelayan.

"Tujuannya agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga apa yang dibutuhkan nelayan, itu yang diterima," ucapnya.

Adapun bantuan tersebut diserahkan di dua lokasi yaitu di Masjid Al-Mu'min, Sei Nyirih dan Masjid Al Mustaqim, Sei Ladi.

 

Wali Kota Rahma bersama Masyarakat Nelayan penerima bantuan | sumber Situs resmi pemkot Tanjungpinang 
Wali Kota Rahma bersama Masyarakat Nelayan penerima bantuan | sumber Situs resmi pemkot Tanjungpinang 

Baznas Tanjungpinang sebagai Pemberi Sumber Bantuan

Bantuan yang diberikan kepada para nelayan Tanggung-tanggung berasal dari dana zakat ASN Pemko Tanjungpinang. Bantuan tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang memang berhak untuk menerima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun