Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah resmi ditetapkan dapat menciptakan suatu persaingan yang sehat di antara beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut ialah para penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan rasa syukur atas pengesahan dan peresmian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saleh pun memastikan UU tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Tanggapan Ketua Fraksi PAN DPR RI Terkait UU Kesehatan
Menurutnya, UU Kesehatan harus dapat menciptakan transformasi kesehatan yang paripurna di Indonesia. Misalnya, mencukupi kebutuhan SDM dokter umum dan spesialis di Indonesia agar dapat terwujud. Hal ini mengingat jumlah dokter spesialis di Indonesia yang masih sangat kurang hingga saat ini.
"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang. Dengan adanya formulasi ini, diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan melalui situs Detik pada Kamis (10/8/2023).
Di samping itu, ia juga mengungkapkan bahwa UU kesehatan merupakan tanggung jawab bersama bagi semua pihak agar turut berperan aktif. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang mendominasi UU Kesehatan.
Melalui UU tersebut, para tenaga kesehatan dan medis mendapatkan perlindungan hukum yang semakin baik. Hal ini bisa menghindari perilaku diskriminasi dan melindungi tenaga kesehatan yang sedang melakukan pengabdian. Adapun pihak resmi pemberi perlindungan adalah Majelis Kehormatan Kedokteran.
"Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita," ujar Saleh Partaonan Daulay.
Adapun salah satu ormas besar yang telah berkembang dan berperan di Indonesia, khususnya dalam bidang kesehatan adalah Muhammadiyah melalui fasilitas RS Muhammadiyah. Melalui peresmian UU Kesehatan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyampaikan beberapa harapannya kepada Muhammadiyah.
Â