Mohon tunggu...
Riana Nurhasanah
Riana Nurhasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Reporter - Content Writer

Anak Sastra yang Nggak Nyastra-Nyastra Banget

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sayembara Pemilihan Logo IKN Dapat Diikuti Masyarakat Mulai 4 April - 20 Mei 2023

7 April 2023   12:33 Diperbarui: 7 April 2023   12:40 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potret pihak OIKN, BNI dan ADGI ajak masyarakat pilih logo IKN (sumber Timur Media)

Pemilihan logo Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini diadakan oleh pemerintah secara terbuka dengan mengajak masyarakat Indonesia untuk turut berperan serta dalam pemilihannya.

Melalui ajakan ini, masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Kota Nusantara. Yakni dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan situs resmi IKN yang dikutip pada Kamis (6/4), pemilihan logo Nusantara akan dilakukan mulai 4 April hingga 20 Mei 2023. Masyarakat dapat memberikan suaranya melalui tautan https://ikn.go.id/pilihlogonusantara .

Di samping itu, saat ini juga tengah dijalankan 30 proyek bangunan di Nusantara, yaitu pembangunan istana presiden dan wakil presiden, kantor kementerian, bendungan, jalan hingga hunian pekerja.

Terkait Hunian Pekerja Konstruksi, sebanyak 22 tower sudah terbangun dan 9 tower sudah bisa dihuni. Dalam perkembangannya, pembangunan IKN sejauh ini pun berjalan baik dan sesuai rencana.

 

Seleksi Sayembara pembuatan logo IKN

Dalam rangka pembuatan desain logo baru IKN, sayembara pemilihan logo pun diselenggarakan oleh beberapa lembaga yang bekerja sama. Lembaga-lembaga tersebut ialah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Pada tahap awal sayembara, dilakukan seleksi sekitar 500 desainer dari seluruh Indonesia yang berpartisipasi. Terkait kualifikasinya, pembuat logo harus berprofesi sebagai desainer grafis profesional minimal 10 tahun dan berpengalaman dalam mengerjakan proyek identitas visual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun