Mohon tunggu...
Rian Antony
Rian Antony Mohon Tunggu... Freelancer - Bintang yang bersinar

Bintang yang Bersinar

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU MD3 Mematikan Kebebasan Pers

26 Februari 2018   07:38 Diperbarui: 26 Februari 2018   08:20 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun sayangnya, anggota dewan kita tidak melihat demikian. Mereka berasumsi era keterbukaan memberikan tempat yang luas bagi setiap orang dalam mengkritik atau mengawasi setiap inci yang mereka lakukan.  Dengan kata lain, mereka melihat keterbukaan sebagai sebuah ancaman bagi posisi mereka.

Keadaan inilah yang melahirkan Undang-undang MD3 yang salah satu pasalnya berisi anti kritik terhadap anggota dewan. Hal ini tentu memasung kebebasan pers di Indonesia. Pers dalam hal ini wartawan, seharusnya terlindungi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengumpulkan dan memberitakan segala sesuatu yang patut untuk diketahui masyarakat.

Pers tidak boleh di kekang, pers tidak boleh di pasung dan pers tidak boleh mati karena kepentingan pribadi dan golongan. Sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi yang mana menjamin tentang kebebasan berekspresi, kita harus bergandengan tangan melawan pihak-pihak yang mulai menujukan sifat-sifat otoriter yang ditunjukan dengan anti kritik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun