Mohon tunggu...
Riana Karimah
Riana Karimah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mutualisme atau Komensalisme, Asli atau Palsu? Hak Merk Diabaikan!

16 Desember 2016   18:31 Diperbarui: 16 Desember 2016   20:34 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang diketahui bahwa hak Merk adalah merupakan hak kekayaan intelektual manusia atas ide-ide nya yang harus dilindungi. Undang-Undang Hak Merk telah jelas ditulis dalam Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan bahwasanya Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa..

Undang-undang nomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat 1 Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis.

Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.

Dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menunjukkan keistimewaan dari produk. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut. Produsen menggunakan merek dengan alasan memperlihatkan suatu standar kualitas/mutu tertentu, dan untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut,sehingga dengan adanya merek pada produk dapat dibedakan.

Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.Melalui perkembangan perdagangan antar negara, yang dapat dikatakan maju sangat pesat, Indonesia "dibanjiri" merek-merek baru dari luar negeri.

Suatu yang kecil namun besar pengaruhnya bisa terjadi dalam hak merk ini. Kacamata masyarakat mengenai barang-barang branded sudah mulai merasuki konsumen. Hal ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi melihat arus modernisasi yang cukup membawa dampak pengaruh terhadap mode atau life style gaya kekinian masyarakat khususnya remaja, anak-anak maupun dewasa. Sehingga terdorong mereka untuk mengikuti trend khususnya seperti memakai sepatu berkelas, atau bermerk. Mereka terdorong dengan gaya hidup dan lingkungan di sekitar yang suka ikut-ikutan trend. Mereka kebanyakan merasa minder kalau tidak mengikuti trend yang saat itu lagi booming.

Namun senyatanya kebanyakan mereka menggunakan sepatu merk ternama di Indonesia bahkan dunia namun bukan asli alias palsu. Yang terpenting bagi mereka adalah merk sama, dan bisa sama dengan yang lain. Seolah-olah mereka sudah mengikuti trend saat ini. Tak perduli itu asli atau KW (tiruan). Kebanyakan mereka membeli sepatu yang harganya masih terjangkau dan merknya masih ternama saat ini.

Kita beralih dulu dari segi konsumennya. Singgung dulu penjual yang memilki ide meniru barang ber-merk ternama ini. Mereka seakan-akan tidak mengetahui akan adanya undang-undang hak merk yang seharusnya mereka mengerti akan pelarangan peniruan merk, Walaupun hanya meliputi nama, tulisan, bentuk, dan logo. Namun, kualitas barangnya jauh berbeda dengan yang aslinya. Mereka sudah melakukan persaingan yang tidak sehat atau curang.

Kasus yang terjadi pada salah satu merk trend sepatu saat ini seperti sepatu “nike”. Mungkin pembaca sudah tidak asing lagi dengan merk sepatu ini. Penjualan sepatu nike telah menyebar luas hingga ke pelosok dan penjuru kota maupun desa. Baik yang berkualitas asli, kw 1,2, 3 dan seterusnya tergantung pabrik mengeluarkan barang tersebut dengan kualitas seperti apa. Pendistribusiannya pun begitu mudah di sebarluaskan oleh produsennya. Baik menggunakan media sosial seperti facebook, instragram, dan media lainnya untuk mengenalkan produknya. Sehingga sulit membedakan mana yang asli atau yang barang tiruan, karena barang tiruan dapat berkualitas bagus dan terlihat mahal dari harga yang ditawarkan walaupun itu bukanlah asli produk sepatu itu sendiri.

Produk asli sepatu nike seolah-olah mempunyai daya saing walaupun mereka mempunyai pembeda di antara peniru merk sepatu tersebut yang kualitasnya jelas lebih bagus dengan yang KW. Hal ini tentu dapat membawa pengaruh apakah ini mutualisme, apakah sebaliknya yaitu komensalisme? Dengan kata lain apakah ini dapat saling menguntungkan antara kedua produsen asli dan palsu, ataukah dapat merugikan ?

Kita tengok saja sejenak seperti yang terjadi pada di kota metropolitan, seperti kota Jakarta. Dikutip dari redaksi News Republiaka bahwa Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menahan dua penjual sepatu merek Nike palsu. Dari tangan tersangka, J (32 tahun) dan S (33), disita 2.000 pasang sepatu Nike kualitas KW. Sebanyak itu produksi sepatu nike KW yang dipasarkan.

Dikutip juga dari situs Tempo.co, Ribuan sepatu bermerek Nike palsu asal Cina disita polisi, Rabu, 21 September 2016. Sepatu-sepatu ini berasal dari dua truk kontainer yang dihentikan polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus sama yang terjadi di Pulau Jawa, ratusan sepatu merek Nike dan Converse tiruan yang diamankan dari BCS Mall dan Panbil Mall, Batam, Kepri beberapa waktu lalu ternyata didatangkan dari Jawa Barat.

Dari redaksi diatas terlihat jelas bahwa produksi sepatu nike KW telah merambat luas ke berbagai penjuru, bahkan tidak jarang terlihat di kota-kota besar lainnya sampai kota-kota kecil. Dilihat dari pengenalan produk bekentersebut memang dampak positifnya hanya di pengenalan nama produk di pasaran, dan konsumen dapat memiliki sepatu itu walau dengan harga murah sekalipun meskipun kualitasnya berbeda dengan yang aslinya. Karena kebanyakan bagi konsumen walaupun KW mereka dapat mengikuti trendi saat ini.

Namun, bagi produsen asli merk nike yaitu penciptanya bernama Phillip Knight berasal dari Amerika Serikat dan berproduksi sangat pesat disana hingga memulai produksi di Asia bahkan di Indonesia. Nah, masalahnya saat ini banyak sepatu nike berharga 200-400, 400-600 ribu rupiah berkeliaran di pasaran baik di toko-toko maupun iklan jual beli online. Padahal harga asli sepatu ternama tersebut jutaan rupiah. Produksi nike palsu bisa hanya menghabiskan dana 50 -100 ribu saja, namun penjualannya bisa dari 300-400 ribu. Banyak oknum-oknum yang tak bertanggung jawab menggunakan merk ternama untuk memproduksi barang produk tiruannya.

Banyaknya beredar nike palsu atau KW di Indonesia tentunya berpengaruh dengan penjualan produk yang asli. Bahkan tidak menorah sedikitpun tentang bagaimana penegasan HAKI dalam hak merk. Mereka seolah-olah Undang-undang hanya bagian formal dan dibiarkan begitu saja. Tetapi aturan tetaplah aturan, hukum tetaplah hukum yang harus ditegakkan. Untuk apa membuat sebuah aturan tetapi tidak dilaksanakan, untuk apa membuat aturan HAKI yang pada fungsinya bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual manusia atau ide cemerlang manusia agar tidak bisa ditiru semena mena oleh orang lain yang pada ujungnya masih banyak kasus peniruan hak merk.

Untuk itu hal kecil namun besar pengaruhnya harus lebih ditegaskan kembali baik pemerintah dan kesadaran masyrakat. Tak perlu meniru merk perusahaan lain, karena jika kita punya inovasi dan ketrampilan dalam membuat sepatu kenapa tidak menggunakan merk sendiri dan mendaftarkan di Dirjen HAKI atas hak merk. Itu lebih mempunyai nilai jual yang berbeda. Jika tidak mau berurusan dengan undang undang merk Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun